5.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Tikam dan Gasak Harta Korban, Residivis Sadis Ditembak Polisi

Medan, MISTAR.ID

Usai menggasak harta berharga dengan cara memukul mencekik dan menusuk hingga korbannya tidak berdaya, perampok sadis ini akhirnya dibekuk setelah kedua kakinya dilumpuhkan timah panas pistol polisi lantaran melawan petugas dan berusaha kabur.

Aksi perampokan sadis yang dilakukan Pandu Alfaris (26) warga Jalan Umar Gang Jojodiharjo No 65, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur terjadi Sabtu (28/3/20) sekira pukul 08.00 Wib.

Pagi itu Sopianti Br Sianturi (21) warga Umar Gang Dejoarjo No.8, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, melintas di Jalan KL. Yossudarso Gang Bagan, Kelurahan Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat.

Di situ Pandu Alfaris (tersangka) melihat situasi sepi lantas menghadang korban dan memaksa korban untuk menyerahkan HP berikut perhiasan emas yang dipakainya.

Korban yang melawan, oleh pelaku lalu menganiayanya dengan cara memukul, mencekik dan menikam pakai gunting. Melihat korban tak berdaya (pingsan) lantas pelaku menggasak Hp berikut sepasang perhiasan emas berupa anting-anting. Selanjutnya pelaku pergi meninggalkan korban dalam kondisi terluka.

Atas kejadian itu korban harus mendapatkan perawatan medis disalah satu rumah sakit dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Medan Barat dengan No LP
88/III/2020/SPKT/Restabes Medan/Sek Medan Barat, tanggal 28 Maret 2020.

Menindak lanjuti laporan korban, Selasa (31/3/20) siang tersangka berhasil dibekuk Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Barat.

Dalam penangkapan itu polisi terpaksa melumpuhkan kedua kakinya lantaran tersangka melawan petugas untuk berusaha kabur, meski sebelumnya petugas telah memberikan tembakan peringatan ke udara namun tidak digubris oleh tersangka.

Selanjutnya tersangka diboyong dan diamankan ke kantor polisi untuk mempertangung jawabkan perbuatannya. Kepada petugas, tersangka mengakui perbutannya dan tersangka merupakan Residivis di tahun 2015, 2017 dan 2019 dalam kasus yang sama.

“Dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti berupa satu gunting dan Hp milik korban. Atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,” ujar Kompol Ahdhal Junaidi Sik, saat dikonfirmasi Rabu (1/4/20).*

Reporter : Hendra
Editor : Herman

Related Articles

Latest Articles