6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Tikam Abang Hingga Tewas, Maralus Sitompul Dituntut 5 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Penikam abang kandung hingga tewas, Maralus Nauli Sitompul warga Gang Selamat Kelurahan Sitirejo dituntut 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/7/22).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Saputra menilai, lelaki 33 tahun itu terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

“Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan terdakwa Maralus Nauli Sitompul dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar jaksa.

JPU menilai, terdakwa telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana diatur dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. Usai mendengar tuntutan JPU, terdakwa melalui penasehat hukum (PH) Juita memohon keringanan hukuman.

Baca Juga:Abang Penikam Adik Kandung 7 Liang di Dairi Ditangkap Polisi

“Mohon keringanan yang mulia karena terdakwa sangat menyesali perbuatannya,” ucap PH terdakwa. Selanjutnya, majelis hakim yang diketuai Denny Lumbang Tobing menunda sidang dua pekan, dalam agenda vonis.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Saputra dalam dakwaannya menuturkan, perkara ini bermula pada, Selasa 05 April 2022 lalu sekira pukul 01.30 WIB, saat terdakwa Maralus pulang dari warung tuak dalam keadaan mabuk.

Kemudian, ibunya Linceria Br Marpaung membuka pintu rumah dan terdakwa pun masuk ke rumah. Setelahnya, terdakwa yang merasa lapar memarahi ibunya dikarenakan tidak ada makanan di rumah.

Baca Juga:Mabuk Tuak, Adik Tikam Abang Kandung Hingga Tewas di Medan

“Lalu Linceria menyuruh terdakwa untuk memasak mie yang ada di lemari. Setelah terdakwa memasak mie dan memakannya, terdakwa terus memarahi Linceri sehingga korban Bobi Nauli Sitompul (abangnya) dan saksi B Sitompul (ayahnya) keluar dari kamar,” ujar jaksa.

Kemudian, korban Bobi memarahi terdakwa dengan mengatakan ‘kenapa kau marahi mamak’ dan terdakwapun menjawab ‘diam kau, ayok main kita’.

“Setelah itu, terdakwa dan korban berkelahi yang mana pada saat perkelahian tersebut, terdakwa mengambil pisau yang ada di dapur dan menusukan pisau tersebut sebanyak 1  kali di dada sebelah kanan korban, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” urai jaksa.

Baca Juga:Adik Tewas Kehabisan Darah Dibacok Abang Kandung di Dairi

Bahwa pada saat terjadi keributan tersebut, tetangganya, saksi Charles Sinaga dibangunkan oleh anaknya, dan langsung menuju ke rumah korban yang berada di belakang rumahnya.

“Saat itu, Charles melihat terdakwa sedang memangku korban sambil memegang dada sebelah kanan korban yang sudah mengeluarkan darah, dan terdakwa juga mengatakan ‘tolong panggil ambulans, bertahan kau ya Bang, sayang kali aku sama kau.’ Melihat hal tersebut saksi Charles Sinaga meminjam mobil tetangga untuk membawa korban ke rumah sakit,” ungkapnya.

Lalu, saksi Charles Sinaga bersama B Sitompul dan pemilik mobil yaitu, Konice Br Manik membawa korban ke Rumah Sakit Esthomihi, namun sesampainya di sana pihak rumah sakit sudah tidak sanggup untuk menangani korban, dan korban dirujuk ke Rumah Sakit Mitra Sejati. Di rumah sakit ini, korban  dinyatakan meninggal dunia.(iskandar/hm10)

Related Articles

Latest Articles