15.4 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Tiga Terdakwa Pembobol BRI Dituntut 2 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID
Tiga Pembobol BRI senilai Rp1,1 Milyar dituntut masing-masing selama dua tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/07/20).
Penuntut Umum, Nurhayati menyebutkan ketiganya, Jonny Chermy,  Riky Herison dan Alianto terbukti melakukan pembobolan dengan memanfaatjan BRI Top Up Link Aja.
Adapun modus yang dilakukan ketiga terdakwa mengisi saldo sebesar Rp1 Juta setelah itu melakukan Top Up Link Aja. Selain saldo tak berkurang mereka mendapatkan berhasil meraup uang Rp1 Milliar lebih dari 188 transaksi dengan mengirimkan ke link Aja.
Usai membacakan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Imannuel Tarigan menunda persidangan hingga pekan depan untuk mendengarkan pembelaan terdakwa.
Mengutip dakwaan JPU, bermula dari  terjadinya kesalahan sistem pada bank bug aplikasi yang terdapat di system Proswitching Gateway (Prosw Gateway) pasca migrasi dari system BRI ISO ke Prosw Gateway yang menyebabkan nasabah bertransaksi Top Up namun tidak mengurangi saldo nasabah.
Terdakwa Jonny Chermy  (33), warga Jalan Platina Raya, Gang Duku, Lingkungan 21, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Selasa (12/12/19) mendapat informasi pengalaman seseorang yang melakukan Top Up lewat online namun tidak mengurangi saldo nasabah. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada terdakwa Riky H.
Riky kemudian meminta terdakwa Jonny dan Alianto (29), warga   Jalan Kapten Sumarsono Komplek Brayan Trade Cen, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang untuk mengumpulkan nomor SIM ponsel yang terdaftar di aplikasi Link Aja. Keduanya secara berulang-ulang melakukan Top Up hingga bank plat merah tersebut kebobolan alias merugi Rp1,1 miliar lebih.
Ketiga terdakwa (masing-masing berkas terpisah) dijerat dengan dakwaan berlapis yakni pidana Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 46 ayat(1) jo Pasal 30 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pidana Pasal 85, Pasal 82 UU No 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dan Pasal 5 juncto Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(amsal/hm06)

Related Articles

Latest Articles