7.6 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Tiga Terdakwa Korupsi Rp109,2 M di PT PSU Diseret ke Meja Hijau

Medan, MISTAR.ID

Tiga orang terdakwa korupsi di PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) yang merugikan negara Rp109,2 miliar diadili, Kamis (17/3/22). Ketiga orang mantan pejabat perusahaan pelat merah ini hadir secara virtual.

Di sesi pertama hampir 2 jam (sebelum hakim ketua Sulhanudin menskor sidang untuk istirahat), jaksa penuntut umum (JPU) Azwarman, Benhar S Zain dan Putri Marlina Sari- secara bergantian membacakan surat dakwaan di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.

Terdakwa, Heriati Chaidir (62) selaku Direktur PT PSU periode 2007 hingga 2010 itu tampak berulang kali berusaha mengusir rasa kantuk.

Kedua terdakwa lainnya yakni, Darwin Sembiring selaku Ketua Panitia Ganti Rugi juga Manajer Kebun Simpang Koje tahun 2007-2010, dan M Syafi’i Hasibuan sebagai Manajer Kebun Simpang Simpang Koje tahun 2011-2013 (berkas penuntutan terpisah-red) juga turut menjalani sidang perdana.

Baca Juga:3 Terdakwa Korupsi Bank Sumut KCP Galang Divonis 13 Tahun Penjara

Ketiga terdakwa terjerat tindak pidana korupsi terkait pengembangan perkebunan melalui program revitalisasi perkebunan tertanggal 20 Juni 2007 lalu.

Mereka nekat menyalahgunakan anggaran PT PSU dengan membuka areal perkebunan baru berlokasi di Desa Simpang Koje Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal (Madina) seluas 518,22 Hektare Ha, dan di Desa Kampung Baru seluas 106,06 Ha areal bertanam dan belum tanam seluas 1,8 Ha.

Tindak pidana yang dilakukan terdakwa Heriati Chaidir bersama Darwin Sembiring sekira tahun 2007 sampai dengan bulan Mei 2010 di 2 lokasi yakni, di Jalan Letjend Jamin Ginting Kelurahan Lau Cih Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan, dan di Desa Simpang Koje Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Madina.

Keduanya secara melawan hukum telah mengeluarkan dan menggunakan uang dari keuangan PT PSU untuk pembayaran Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT), dan bangunan terhadap masyarakat, mengeluarkan dan menggunakan uang perusahaan untuk pembayaran biaya investasi di luar izin lokasi Kebun Simpang Koje.

Baca Juga:Pengadilan Tinggi Sumut Kurangi Denda Terdakwa Korupsi Lahan PT KAI

Di antaranya, untuk pembayaran GRTT dan bangunan terhadap masyarakat penggarap areal yang akan dijadikan Kebun Plasma Simpang Koje yang  tidak sesuai dengan ketentuan.

Heriati Chaidir, didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu, Darwin Sembiring atau masyarakat yang tidak berhak menerima uang GRTT dan bangunan maupun penerima biaya investasi di luar izin lokasi Kebun Plasma Simpang Koje.

Belakangan diketahui, pengembangan lahan kebun tersebut berada pada areal Hutan Produksi Terbatas (HPT). Juga belum memperoleh hak Pelepasan Kawasan Hutan atau Perubahan Peruntukan dari Kawasan Hutan menjadi Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK) dari Menteri Kehutanan (Menhut) RI.

Baca Juga:Tiga Terdakwa Korupsi Pemeliharaan Randis DPRD Deli Serdang Diadili

Di areal HPT seluas 560 Ha dan seluas 80,97 Ha masuk dalam HGU PT RMM, maka atas permohonan pengukuran lahan Inti seluas 4.600 Ha dari PT PSU ternyata Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI hanya menerbitkan sertifikat HGU atas Kebun Simpang Koje Inti seluas 1.625,63 Ha.

Sementara, untuk terdakwa M Syafi’i Hasibuan sebagai Manajer Kebun Simpang Koje, tim JPU menguraikan, di tahun 2011 s/d 2013 setiap bulannya mantan Dirut (almarhum) Darwin Nasution mengalokasikan anggaran pemeliharaan untuk 6 kebun kelapa sawit, termasuk Kebun Simpang Koje dan 2 Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS).

Di antaranya, untuk biaya pembabatan gawangan sawit (jarak antara sawit satu dengan sawit lainnya) dan piringan sawit (keliling sawit), menunas atau membuang pelepah lebih dari songo, penyemprotan lalang dan gulma serta piringan, memberantas hama dan penyakit apabila ada serangan ke pokok sawit (rutin), serta biaya pemeliharaan jalan kebun.

Baca Juga:Pengadilan Perberat Hukuman Terdakwa Korupsi Kantor PA Sidikalang

Namun belakangan diketahui, terdakwa M Syafi’i Hasibuan tidak menggunakan anggaran sebagaimana peruntukannya. Melainkan dipergunakannya untuk kepentingannya sendiri dan sebagai uang setoran kepada almarhum Darwin Nasution. Akibatnya, keuangan negara dirugikan sebesar Rp15.204.220.000.

Ketiga mantan pejabat di perusahaan perkebunan kebanggaan Sumut tersebut dijerat dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, subsidair Pasal 3  junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Majelis hakim diketuai Sulhanudin akan melanjutkan persidangan, Senin (21/3/22) mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.(iskandar/hm10)

 

Related Articles

Latest Articles