5.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Tiga Terdakwa Korupsi dari Madina Divonis Bebas

Medan, MISTAR.ID

Tiga terdakwa perkara korupsi dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina) divonis bebas oleh hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) yang bersidang di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (28/4/20).

Ketiga terdakwa yang divonis bebas itu adalah, Mantan Pelaksana Tugas (PLt) Kadis PUPR Kabupaten Madina Syahruddin serta dua mantan stafnya, Hj Lianawaty Siregar selaku PPK TA 2017 pada Bidang Tata Ruang dan Pertamanan Dinas PUPR serta Nazaruddin Sitorus selaku PPK TA 2016.

Satu orang anggota majelis hakim dalam vonis bebas itu, berbeda pendapat atau dissenting opinion dengan hakim yang memvonis bebas.

Ketiga terdakwa vonis bebas ini diadili terkait pengerjaan proyek Taman Wisata yakni Taman Siri-siri Syariah (TSS) dan Taman Raja Batu (TRB) Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Sidang vonis bebas ini digelar secara teleconference di ruang Cakra 5, dengan ketua majelis hakim, Mian Munthe SH dan anggota majelis hakim 1 Jarihat Simarmata Sh, dan jaksa Nurul Nasution Sh.

Dalam putusannya hakim menyatakan, bahwa jaksa tidak mampu membuktikan unsur kerugian keuangan negara atas nama ketiga terdakwa.

Dari fakta di persidangan keduan hakim itu berkeyakinan, dakwaan primair pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, tidak terbukti.

Demikian juga dakwaan subsidair, pidana Pasal 3 jo Pasal 18 dari UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, juga tidak terbukti.

Sebaliknya anggota majelis hakim 2, Denny Iskandar SH dalam amar putusannya menyatakan, unsur kerugian keuangan negaranya telah terbukti.

Sebab menurut saksi ahli yang dihadirkan pada persidangan sebelumnya, ditemukan kekurangan spesifikasi pekerjaan pagar dan plank posko.

Sementara pada persidangan beberapa pekan lalu ketiga terdakwa dituntut jaksa pidana masing 1 tahun dan 6 bulan penjara. Atas vonis bebas ini, jaksa menyatakan akan melakukan upaya hukum kasasi.

Dr Adimansar SH selaku ketua tim penasihat hukum (PH) dua terdakwa usai persidangan menyampaikan terimakasih karena majelis hakim sependapat dengan pledoi (nota pembelaan) yang telah disampaikan pada persidangan beberapa waktu lalu.

Berdasarkan fakta-fakta terungkap di persidangan, tidak ada unsur kerugian keuangan negara dalam perkara yang sempat menjerat kliennya.*

Penulis : Amsal
Editor : Herman

Related Articles

Latest Articles