11.4 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Tiga Terdakwa Korupsi Dana Hibah Pilkada Sergai Diadili

Medan, MISTAR.ID

Tiga terdakwa dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2020 senilai Rp32,2 miliar mulai disidangkan di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (6/12/21).

Ketiga terdakwa yakni, mantan Sekretaris KPUD Serdang Bedagai (Sergai) Dharma Eka Subakti, Chairul Miftah Nasution selaku PPK, dan Rahmansyah selaku Bendahara Pembantu KPU Sergai.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardi Hsb dan Erwin Silaban menguraikan dakwaannya, dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa tidak sesuai dengan ketentuan yaitu, melakukan pemecahan paket pekerjaan barang/jasa yang seharusnya tidak boleh pecah sehingga tidak memenuhi prinsip-prinsip pengadaan yaitu, efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, akuntabel.

Lalu, menunjuk pelaksana pengadaan pekerjaan barang/jasa tidak sesuai mekanisme pengadaan barang/jasa. Tidak melibatkan saksi Dahliana Saragih sebagai pejabat pengadaan barang dan jasa, serta tidak melibatkan saksi Afandi, Marapada Hasian Nasution dan Meisani Surbakti sebagai pejabat penerima hasil pekerjaan.

Baca Juga:Tujuh Terdakwa Korupsi Rp22 Triliun ASABRI Dituntut Hari Ini

Menyetujui dan melakukan pembayaran secara langsung kepada penyedia barang/jasa tanpa bukti-bukti pengeluaran dan surat pernyataan tanggung jawab.

Terdakwa, Dharma Eka Subakti bersama-sama dengan Chairul Miftah Nasution dan Rahmansyah membuat dan mengirimkan laporan pertanggung-jawaban penggunaan dana hibah No: Kab/IV/2021 tanggal 28 April 2021 kepada Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai.

“Seharusnya, laporan yang disampaikan paling lambat 21 April 2021 dengan laporan realisasi anggaran kegiatan KPU Kabupaten Serdang Bedagai yang ditandatangani Dharma Eka Subakti dan saksi Rahmansyah sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu, dengan total anggaran sebesar Rp32,2 miliar,” ujar JPU.

Baca Juga:Korupsi Dana Puskesmas, Bendahara Puskesmas Glugur Darat Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Kemudian, lanjut JPU, terdapat sisa dana hibah yang telah dikembalikan oleh ketiga terdakwa sebesar Rp4,2 miliar. Bahwa laporan pertanggung-jawaban dana hibah KPU Daerah Kabupaten Sergai berbeda yang dibuat dan dikirimkan oleh ketiga terdakwa tersebut telah dikembalikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sergai.

Akibat perbuatan ketiga terdakwa, urai JPU, telah merugikan keuangan Pemerintah Kabupaten Sergai sebesar Rp1,2 miliar.

Perbuatan ketiga terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomot 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Curah Rp7,2 M Segera Disidangkan

“Atau Pasal 3 ayat (1) junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” beber JPU.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim diketuai Eliwarty memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan keberatan atas surat dakwaan (eksepsi) pada sidang pekan depan. Dari ketiga terdakwa, hanya terdakwa Dharma Eka Subakti yang tidak mengajukan eksepsi.(iskandar/hm10)

Related Articles

Latest Articles