9.1 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Tiga Terdakwa Jaringan Ganja Antar Provinsi Lolos dari Hukuman Seumur Hidup

Medan, MISTAR.ID

Tiga dari empat terdakwa sindikat jaringan ganja antar provinsi dihukum masing-masing 20 tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung secara terpisah karena terbukti terlibat dalam penyimpanan, peredaran dan upaya transaksi jual beli ganja seberat 139,7 Kg.

Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Domingus Silaban menghukum Amril dan Salamuddin, masing-masing selama 20 tahun penjara serta membayar denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara dalam persidangan di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan.

Sedangkan, Suria Bustami juga dihukum 20 tahun penjara serta dihukum membayar denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara, dalam putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Ahmad Sumardi di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan.

Ketiganya selamat dari hukuman seumur hidup sebagaimana tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rambo Sinurat pada persidangan yang berlangsung, Kamis (10/6/21).

Baca Juga:Wanita Jadi Bandar Narkoba Divonis 10 Tahun di PN Siantar

Pertimbangan majelis hakim baik yang diketuai Domingus Silaban dan Ahmad Sumardi menilai, para terdakwa terlibat dalam jaringan ganja antar provinsi meski peran masing-masing terdakwa berbeda.

Ketiga terdakwa yang dihadirkan secara video call WhatsApp, majelis hakim juga menasehati terdakwa agar tidak terbujuk rayu. “Jadi bertobatlah kalian jangan ulangi lagi,” pesan Domingus.

Dalam perkara ini, Amril hanya diupah Rp250 ribu dari Adi (DPO) untuk pembelian ganja seberat 5 Kg, seharga Rp5.400.000 kepada Suria Suria Agus Tami alias Dimas, dan Puput alias Putra (DPO), dimana keduanya penjaga Gudang Kapur Kelurahan Asam Kumbang Medan Selayang.

Namun saat membawa pesanan di tengah jalan dicegat oleh Tim BNN Pusat, sehingga terdakwa ditangkap.

Baca Juga:Terbilang ‘Licin’, Pengedar Sabu Diciduk di Penginapan Lorena

Sedangkan Salamuddin dan Suria Bustami, serta Puput (DPO) merupakan pekerja gudang dimana mereka menimbun ganja asal Aceh yang sampai di gudang, serta membongkarnya kembali ketika ada yang memesan.

Terhadap putusan ketiga terdakwa yang dihukum selama 20 tahun penjara, JPU Rambo Sinurat menyatakan pikir-pikir karena dalam tuntutannya, Zulfikar, Salamuddin, Suria Bustami, Amril dituntut seumur hidup.

Untuk Suwarti dituntut 20 tahun penjara, serta diperintah membayar sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara. Masih pada perkara ini, kelima terdakwa dijerat telah melanggar Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terpisah, JPU Rambo Sinurat saat dikonfirmasikan seusai sidang menyatakan, untuk Zulfikar pembacaan putusan dibacakan pada, Jumat (18/6/21). Sedangkan, Suwarti masih agenda pembelaan dan pekan depan dibacakan putusannya.(amsal/hm10)

Related Articles

Latest Articles