11.8 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Tiga Saksi Benarkan Tony Harsono Cs Pinjam Uang Ke Tansri

Medan | MISTAR.ID

Persidangan atas kasus pencemaran nama baik melalui Grup Whatsapp dengan terdakwa Tansri Chandra alias Tan Ben Chong, pengurus Yayasan Tunas Andalan Nusa (TAN) kembali digelar di PN Medan, Rabu (19/2/20) kemarin. Dalam persidangan kemarin dihadirkan

Tiga Saksi membenarkan bahwa Tansri Chandra alias Tan Ben Chong memberikan uang pinjaman kepada pengurus Yayasan Tunas Andalan Nusa (TAN).

Hal ini disampaikan Rahmadi, Ervana dan Nurbahagia saat menjadi saksi untuk terdakwa Tansri Chandra kasus percemaran nama baik melalui Grup Whatsapp bermarga Tan.

Dalam kesaksian yang dilakukan secara terpisah, Ervana menyatakan bahwa ia ditelephon oleh terdakwa agar memberikan uang pinjaman kepada Enam orang.

“Waktu itu ia disuruh menyerahkan uang kepada enam orang yang waktu itu penyerahan disaksikan Rahmadi,”ujarnya akan tetapi yang datang hanya lima orang yakni Tony Harsono, Teddy Sutrisno, James Tanoto, Gani dan Anwar Susanto dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (20/2/20).

Meski diakuinya, dihadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, meski penyerahan uang kepada lima orang yakni kepada Tony Harsono sebesar Rp300 Juta, Teddy Sutrisno sebesar Rp600 Juta, Gani Rp300 Juta, James Tanoto Rp300 Juta dan Anwar Susanto Rp600 Juta, memang tidak memakai tanda terima.

Senada dengan itu, saksi Nurbahagia menyampaikan bahwa ia bersama Rahmadi juga diperintahkan terdakwa untuk menyerahkan kepada Tamin Sukardi sebesar Rp300 Juta. “Waktu penyerahan langsung diserahkan di kantornya yang berada di Jalan Thamrin,”ujarnya.

Sama dengan Ervana, mereka pun tidak ada meminta tanda terima saat pemberian uang kepada kelimanya.

Lanjutnya lagi, ini kan sudah jelas bahwa terdakwalah yang memberikan uang pinjaman kepada enam orang atau G6.

Selain itu pinjaman yang diberikan terdakwa atas nama pribadi bukan organisasi sebab itu merupakan larangan di dalam AD&RT organisasi.

Keterangan Rahmadi, tentunya mementahkan keterangan saksi yang sebelumnya dalan persidangan menyatakan itu sebagai bentuk kompensasi dengan alibi bahwa mereka sebelumnya memberikan uang pinjaman kepada yayasan dalam pembangunan fasilitas perguruan tinggi IT&B yang berada di Jalan Timor.

“Kalau pun ada uang itupun sifatnya hanya donasi yang tidak bisa ditarik sampai kapanpun,”ungkapnya.

Nah kalau mereka menyebutkan ada menberikan pinjaman jelas itu salah secara aturan organisasi.

“Selain itu kan ada tanda terima dari penerima jadi kalau mereka menyatakan klaim ada hutang pihaknya tidak ada yang melapor termasuk kepada siapa mereka memberikan juga tidak ingat,”ucapnya.

Penulis: Amsal

Editor: Jelita

Related Articles

Latest Articles