6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Tiga Perampokan Modus Praktik Prostitusi Online Dibekuk Polsek Medan Baru

Medan, MISTAR.ID

Tiga pelaku perampokan modus praktik prostitusi online diamankan Unit Reskrim Polsek Medan Baru, usai beraksi di Hotel Cherry Garden kamar No 26 Jalan KH Wahid Hasyim Medan, Sabtu (13/2/21) sekira pukul 13.30 WIB.

Mereka yang diamankan masing-masing, Mhd Syafril Arif Sani (21) warga Jalan Klambir V Gang Sedayu Ujung, Raudatul Hadawiah Nasution alias Bunga (25) warga Jalan Sei Pelita Sei Mencirim Sunggal, dan Sumando Pardede (21) warga Jalan Gajah Mada Medan.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Iwan Torus mengatakan, korban pertama kali melakukan chating melalui aplikasi “Michat” atas nama Clarisa. Setelah itu pelaku menyuruh korban untuk datang dan bertemu di Hotel Cherry Garden kamar No 26 yang berada di Jalan KH Wahid Hasim.

“Atas kesepakatan tersebut, korban datang menemui pelaku. Sesampainya di hotel, ternyata orang yang ada di dalam kamar tidak sama dengan foto pemilik aplikasi Michat atas nama Clarisa,” ujar Iwan, Kamis (18/2/21) sore.

Baca Juga:Perampok Sepeda Motor Tewas di Tangan Massa

Pada saat korban masuk ke dalam kamar tersebut, kondisi kamar dalam keadaan mati lampu. Karena orang yang ditemui korban di dalam kamar tidak sesuai dengan foto, akhirnya korban membatalkan perjanjian sebelumnya.

“Atas pernyataan korban tersebut kedua perempuan yang diketahui bernama Lia dan Bunga tidak mau dan memaksa korban untuk memberikan uang pembatalan sebesar Rp500 ribu,” kata Iwan.

Karena korban tidak mau, akhirnya terjadi cekcok antara korban dengan pelaku Lia dan Bunga. Setelah itu, pelaku Bunga melakukan kekerasan dengan meninju dan menedang korban.

Sedangkan, pelaku Lia merampas Handphone milik korban. “Kemudian datang teman pelaku yang bernama Arif Sani, Botak dan Sandi ke kamar tersebut. Mereka melakukan kekerasan, seorang di antaranya berjaga di pintu dan mengancam pelaku,” sebutnya.

Baca Juga:Polisi Buru Pelaku Perampokan Bendahara Desa Sibaganding

Karena di bawah tekanan, korban meyerahkan uang Rp400 ribu kepada pelaku. Namun para pelaku tetap melakukan kekerasan kepada korban, dan tersangka Bunga merampas kalung emas korban.

Setelah mengambil kalung emas, para pelaku pergi dan menyekap korban di dalam kamar. “Tersangka Bunga kemudian datang dan membawa uang sebesar Rp2 juta hasil kalung emas milik korban yang dijual ke Toko Mas Surabaya Jalan Sei Sikambing Medan,” ungkapnya.

Setelah itu, pelaku Bunga mengembalikan uang sebesar Rp250 ribu dan Handphone kepada korban. Para pelaku kemudian pergi ke Lapangan Gajah Mada dan membagikan hasil penjualan kalung emas milik korban.

“Mereka kemudian kembali ke hotel. Saat duduk di hotel, tak berapa lama keluarga korban datang menemui Arif Sani. Terus kita datang dan mengamankan para pelaku berikut uang Rp700 ribu ke Polsek Medan Baru,” pungkas Iwan.(ial/hm10)

Related Articles

Latest Articles