7.6 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Tiga Penyalahguna Narkoba Diamankan Polres Siantar dari Lokasi Berbeda

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Satnarkoba Polres Pematang Siantar meringkus tiga pria pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu dari lokasi berbeda. Ketiga pelaku kini berada di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Kota Pematang Siantar, Jumat (5/8/22).

Informasi dihimpun, Rabu (3/8/22) pukul 11.00 WIB, Satnarkoba Polres Pematang Siantar meringkus Zulfan Effendi alias Palbo (37) warga Jalan Bola Kaki, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.

“Zulfan Effendi alias Palbo diamankan dari Jalan Bola Kaki Gang Longgar, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, setelah adanya informasi di lokasi tersebut adanya menjual narkotika jenis sabu,” ujar Kasi Humas AKP Rusdi Ahya lewat keterangan tertulisnya, Jumat (5/8/22).

Baca Juga:Dua Pengguna Sabu Diamankan Polisi dari Jalan Abiyoso Deli Serdang

Dari penangkapan terhadap Zulfan Effendi, personel Satnarkoba Polres Pematang Siantar menyita barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,48 gram dan barang bukti lainnya seperti HP dan plastik klip kosong.

Selain meringkus Zulfan Effendi, personel Satnarkoba juga meringkus dua pelaku lainnya yakni, Jalaluddin (37) warga Lingkungan IV Aman Sari Desa Aman Sari, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

Dari Jalaluddin, petugas menyita barang bukti 3,37 gram sabu, handphone dan uang Rp400 ribu serta satu unit sepeda motor Yamaha RX King BK 5194 NT dari lokasi penangkapan di Jalan Pdt Wismar Saragih, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar tepatnya di depan Balai Bolon.

Baca Juga:Gerak Gerik Mencurigakan, Polsek Medan Baru Amankan Seorang Pengguna Sabu

“Dari hasil interogasi, Jalaluddin mengaku mendapat narkoba itu dari temannya bernama Toton,” ujarnya.

Atas pengakuan tersebut, Satnarkoba kembali melakukan pengembangan dan meringkus Budi Hartono alias Toton (37) warga Jalan Singosari Kota Pematang Siantar.

“Dari hasil penggeledahan, disita barang bukti narkoba dengan berat bruto 1,38 gram,” ucapnya.

Kepada petugas Toton mengakui kepemilikan sabu tersebut yang diperoleh dari seseorang berinisial H. Hanya saja, ketika pengembangan dilakukan, H dimaksud tidak ditemukan. (hamzah/hm12)

Related Articles

Latest Articles