12.3 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Tiga Pengedar Sabu di Tapsel Dibekuk Polisi

Tapsel, MISTAR.ID

Tiga pengedar narkoba jenis sabu dibekuk personil Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel).

Ketiga tersangka, yakni IM (29), ZF (31) dan MRH (27). Mereka dibekuk pada Jumat (20/5/22) sekira pukul 16.00 WIB, dimana sebelumnya petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli dan akan bertransaksi di sekitaran SPBU di Desa Simirik, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapsel.

Dari hasil pertemuan tersebut, petugas yang melakukan penyamaran menangkap ketiga tersangka. Dari mereka diamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat total 11 gram, selanjutnya petugas menggiring para tersangka ke Mapolres Tapsel.

Baca Juga:Miliki Paket Sabu, YRD Ditangkap Petugas Narkoba Tapsel

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smardhana Elhaj yang dimintai keterangan mengatakan, penangkapan ketiga tersangka berawal dari keterangan warga terkait seringnya terjadi transaksi narkoba di sekitar Desa Simirik.

“Kerap terjadi peredaran narkoba di sekitaran Kecamatan Angkola Timur ini. Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas tersangka,” ungkap AKBP Roman Smaradhana Elhaj, Kamis (26/5/22).

Lanjut Kapolres, setelah mengetahui identitas tersangka, petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli dan melakukan perjanjian transaksi untuk bertemu di SPBU Desa Simirik. Nah, saat bertemu, petugas langsung mengamankan ketiganya.

Baca Juga:Kejari Tapsel Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja

Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa sebungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat total 11 gram. “Ada juga sebungkus plastik klip lainnya ukuran sedang, sebungkus kotak rokok, satu unit ponsel pintar warna putih, serta satu unit sepeda motor matic,” ujar Kapolres.(asrul/hm15)

Related Articles

Latest Articles