5.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Tiga Pengedar Sabu di Siantar Diringkus dari Lokasi Berbeda, Ini Identitasnya

Pematangsiantar, MISTAR.ID
Satnarkoba Polres Pematangsiantar meringkus tiga orang pria pengedar narkoba jenis sabu-sabu dari lokasi berbeda, Sabtu (20/11/21). Saat penangkapan, ketiga pengedar itu tak banyak melakukan perlawanan terhadap petugas.

Ketiga tersangka yakni, Kiki Harno Ginting alias Jonggi (30) warga Kelurahan Tanjung Pinggir, Aditya alias Adit (21) warga Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara, dan Juli Hamdan alias Juminok (21) juga warga Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya mengatakan, diringkusnya ketiga pria yang terlibat jaringan narkotika tersebut berawal dari laporan masyarakat, tentang adanya aktivitas jual beli narkoba di Jalan Patuan Nagari Kelurahan Suka Dame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Baca Juga:Aril Tato, Bandar Sabu di Batu Bara Diciduk Polisi

“Setelah adanya laporan dari masyarakat, personil Satnarkoba melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan Kiki Harno Ginting alias Jonggi dari depan Indomaret di Jalan Patuan Nagari,” ujar Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya saat diwawancarai, Senin (22/11/21).

Dari hasil interogasi, Kiki Harno Ginting alias Jonggi mengaku ada menyimpan narkotika jenis sabu di bawah jok sepeda motor Honda Vario BK 4011 WAH yang dikemudikannya.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu-sabu 18 paket dengan berat bruto 1.77 gram. Dari pengakuannya lagi ada memberikan narkotika jenis sabu kepada temannya Aditya untuk dijual,” ujar Kasubbag Humas.

Baca Juga:Sabu Senilai Rp3,3 Miliar Dimusnahkan di Medan

Dari pengakuan tersebut, personil Satnarkoba kembali melalukan pengembangan dan berhasil meringkus Aditya di Jalan Tuan Rondahaim Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada pukul 20.00 WIB.

“Aditya diamankan dari halaman rumah warga. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan uang Rp500 ribu yang diduga dari hasil menjual narkoba jenis sabu-sabu,” ujarnya.

Tidak hanya itu saja, petugas yang lakukan penangkapan terhadap Aditya juga kembali melakukan interogasi, dan didapat keterangan bahwa Aditya juga ada memberikan sabu kepada temannya, Juli Hamdan alias Juminok.

Baca Juga:Rumah Digerebek, Penjual Sabu di Siantar Diringkus

Setelah dilakukan pencarian, Juli Hamdan alias Juminok berhasil diringkus dari Jalan Melanthon Siregar Kelurahan Marihat Jaya Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar.

“Dari, Juli Hamdan alias Juminok disita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 7 paket dengan berat bruto 1,33 gram. Barang bukti disita petugas itu ditemukan dari dalam kamar kos-kosan yang ditempatinya. Saat ini, ketiga orang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.(hamzah/hm10)

 

Related Articles

Latest Articles