15.7 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Tiga Pemuda di Nias Tega Habisi Nenek 70 Tahun

Nias Selatan, MISTAR.ID

Kepolisian Resort Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara, berhasil mengungkap dugaan pembunuhan terhadap nenek Midarnis Chaniago (70) alias ibu Radial, penduduk Desa Bais Lama, Kecamatan Pulau-Pulau Batu Timur, Kabupaten Nias Selatan (Nisel). Midarnis Chaniago ditemukan posisi telungkup tidak bernyawa di dalam rumahnya, Minggu (24/5/20)

Kapolres Nisel, AKBP I Gede Nakti Widhiarta SIK menerangkan, adanya kasus dugaan pembunuhan itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap dan meringkus tiga orang tersangka pelaku pembunuhan terhadap Midarnis Chaniago (korban), yakni masing-masing berinisial R (30), C (33) dan A (28), ke-tiganya merupakan penduduk Desa yang sama dengan korban.

“Pada Minggu 24 Mei 2020, sekira Pukul 5.30 WIB, tersangka inisial R yang merupakan keponakan korban datang ke rumah korban untuk silaturahmi berhubung dengan hari Raya Idul Fitri. Namun tersangka R melihat rumah korban dalam keadaan terkunci dari dalam, lalu tersangka R mengetuk dan memanggil korban dari luar, akan tetapi tidak ada balasan dari dalam rumah korban,” ujar AKBP I Gede Nakti Widhiarta dalam konferensi pers, Senin (8/6/20) di Mapolres Nisel.

Baca juga: Pembunuh Adik Kandung di Nias Terancam Hukuman Mati

AKBP I Gede Nakti Widhiarta melanjutkan, karena tidak ada balasan suara dari rumah korban, tersangka R mengintip dari ventilasasi pintu rumah korban dan melihat korban dalam posisi telungkup di lantai rumah tersebut. Lalu tersangka R bersama Arizal (saksi), mendobrak pintu rumah korban dan masuk ke dalam rumah. Korban ditemukan dalam posisi telungkup dan meninggal dunia serta mulut korban mengeluarkan darah.

“Namun berawal dari keterangan saksi berinisial NL, melihat tersangka R sendirian berada di belakang rumah korban pada hari Sabtu 23 Mei 2020, sekira Pukul 05.00 WIB, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga tersangka, R ditangkap 30 Mei 2020, C dan A ditangkap 3 Juni 2020. Pengakuan ketiga tersangka, beberapa hari sebelum kejadian tersebut, para tersangka telah berencana melakukan pencurian terhadap perhiasan korban,” ungkap AKBP I Gede Nakri Widhiarta.

Sabtu dini hari 23 Mei 2020, sekira Pukul 03.00 WIB, sebut AKBP I Gede Nakti Widhiarta SIK, para tersangka melakukan aksinya dengan cara merusak dinding belakang rumah korban dan para tersangka masuk. Setelah masuk ke dalam rumah korban, korban terbangun karena mendengar langkah kaki para tersangka mendekati korban.

Baca juga: Bertengkar di Kedai, Petani Tewas Ditikam di Nias

“Setelah korban terbangun, korban menghidupkan lampu rumah dan tersangka R langsung menyekap mulut korban dan menjatuhkannya ke lantai serta membanting kepala korban ke lantai secara berulang-ulang. Korban berusaha melepaskan sekapan tersangka R, namun tersangka C dan tersangka A langsung memegang tangan dan kaki korban. Setelah korban tidak berdaya lagi, tersangka R mengambil perhiasan yang ada di badan korban dan para tersangka meninggalkan rumah korban,” ujar AKBP I Gede Nakti Widhiarta SIK.

Ketiga tersangka telah diamankan dan barang bukti satu baju kaos berwarna hitam, celana pendek berwarna hitam, satu buah kalung emas dan gelang emas yang merupakan milk korban. Para tersangka mengaku, motif pembunuhan itu dilakukan, karena saat para tersangka melakukan pencurian perhiasan korban, aksi para tersangka diketahui oleh korban.

Atas perbuatan para tersangka melakukan pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, pungkas AKBP I Gede Nakti Widhiarta SIK, pelaku dikenakan pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 365 Ayat 1 dan 3 jo pasal 55 dari KUHPidana.(okezone/hm03)

Related Articles

Latest Articles