10.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

Tiga Pembunuh Pemilik Kos Lolos dari Hukuman Penjara Seumur Hidup, Anak Korban Protes

Medan, MISTAR.ID

Terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Djie Goon Gunawan alias Acek pemilik kos-kosan, tiga pemuda selamat dari hukuman seumur hidup dalam putusan yang berlangsung di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/10/21), secara online.

Putusan yang dibacakan majelis hakim Denny Lumban Tobing menjatuhkan hukuman bervariasi terhadap ketiga terdakwa di antaranya, Faonasekhi Zamago dihukum 20 tahun penjara.

Sedangkan, kedua rekannya yakni Bezisokhi Zalukhu dan Aperseven Zalukhu masing-masing dihukum 18 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan, ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana kepada korban Djie Goon Gunawan alias Acek sebagaimana dakwaan JPU dalam Pasal 340 junto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

Baca Juga:Pelaku Pembunuhan di Hotel Hawai Ditangkap di Singkil

Atas putusan ini, JPU Fransisca dan ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, ketiga pemuda itu dituntut penjara seumur hidup. Menanggapi putusan ini, Shelly salah seorang putri korban mengaku tidak puas atas putusan tersebut.

Menurutnya putusan ini tidak setimpal dengan perbuatan pelaku yang telah menghilangkan nyawa ayahnya. “Tidak puas. Seharusnya seumur hiduplah, kan terbukti berencana dan dinyatakan bersalah. Makanya kami berharap jaksa banding,” sebut Shelly.

Sebelumnya, dalam sidang beragendakan dakwaan terungkap, terdakwa Faonasekhi Zamago masih sempat berpura-berpura membeli rokok sebelum dia dan dua temannya akhirnya membunuh korban.

Jaksa menuturkan, peristiwa yang sempat heboh pada bulan Maret lalu itu berawal saat terdakwa Faonasekhi Zamago, bersama Bezisokhi Zalukhu dan Aperseven Zalukhu (penuntutan terpisah) sedang berbincang di rumah kos yang mereka tempati di Jalan Merbabu Kelurahan Pusat Pasar Medan.

Baca Juga:Dikabarkan Ditangkap, Terduga Pembunuhan di Hotel Hawai Punya Tatto di Dua Kaki

Kejadian ini bermula pada Senin 1 Maret 2021, terdakwa Faonasekhi Zamago bertemu dengan Bezisokhi Zalukhu dan Aperseven Zalukhu di depan kamar kos yang terletak di lantai tiga, dengan membicarakan bahwa terdakwa akan dikeluarkan dari kos karena tidak membayar uang kos selama tiga bulan, dan selalu ditagih oleh korban Djie Goon Gunawan, yang mana terdakwa belum mendapatkan uang untuk membayar uang kos tersebut.

Selain dia, temannya Bezisokhu Zalukhu juga diminta untuk membayar uang kos. Mengetahui hal itu, terdakwa Faonasekhi Zamago mengajak kedua temannya untuk merencanakan pembunuhan dengan melakukan pemukulan terhadap korban.

“Mereka merencanakan itu, karena belum sanggup untuk membayar uang kos,” beber Jaksa. JPU melanjutkan, para terdakwa lalu merencanakan pembunuhan korban, sehingga pada 7 Maret 2021 sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa Faonasekhi Zamago mulai melakukan rencana yang telah disepakati kedua temannya.

Baca Juga:Pembunuh Guru SD di Medan yang Mayatnya Ditemukan di Kamar Kost Ditangkap

Dia lalu mendatangi kamar korban yang berada di lantai satu untuk berpura-pura membeli rokok sebanyak tiga batang. Namun, saat korban menyerahkan rokok, terdakwa langsung menendang punggung korban saat beranjak kembali ke kamar.

Pada saat korban jatuh telungkup, terdakwa mengambil batu yang terletak di depan pintu kamar mandi dan memukul kepala bagian belakang korban.

Melihat darah korban berceceran dan masih bisa bergerak, terdakwa lalu menyeret korban ke tempat tidur dengan posisi tubuh terlentang.

Baca Juga:Gepeng Si Pelaku Pembunuhan Sadis di Siantar Diobservasi ke Rumah Sakit Jiwa

Setelah situasi aman, terdakwa naik ke lantai tiga memanggil kedua temannya. Terdakwa memberitahu bahwa rencana pertama mereka sudah berhasil. Kemudian mereka pun turun ke lantai 1, menuju kamar korban.

“Pada saat posisi korban masih di atas tempat tidur dengan posisi terlentang serta kepala mengeluarkan darah, dan masih bisa bersuara dan bergerak, melihat kondisi korban tersebut kemudian Aperseven Zalukhu langsung memegangi kedua kaki korban, sementara terdakwa Faonasekhi Zamago memegangi kedua tangan korban dengan posisi kepala korban di atas paha terdakwa Faonasekhi Zamago, agar tidak bergerak,” papar JPU.

Kemudian, terdakwa Bezisokhi Zalukhu naik di atas perut korban sambil memukul kepala dan wajah korban secara berulang-ulang sampai tangannya sakit.(amsal/hm10)

Related Articles

Latest Articles