12.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

Tiga Mahasiswa Nommensen Medan Divonis 5,5 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Tiga mahasiswa Universitas HKBP Nommensen yang terlibat tawuran dijatuhi hukuman masing-masing 5 tahun 6 bulan (5,5 tahun) penjara. Ketiganya yakni Ranto Sihombing, Edison Kasido Siboro dan Marzuki Simatupang.

“Ketiganya dinyatakan telah melakukan tindak pidana kekerasan mengakibatkan kematian terhadap korban Rojer Siahaan,” sebut ketua majelis hakim Morgan Simanjuntak dalam sidang online di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN), Selasa (14/7/20).

Hakim dalam amar putusan menyebutkan, perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 170 ayat (2) KUHAPidana dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. Terdakwa telah menghilangkan nyawa orang.  Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum Rambo menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut jaksa dengan hukuman masing-masing 8 tahun penjara.

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa dijelaskan perkara bermula pada November 2019 saat diadakan pertandingan Futsal antara Teknik Sipil Nommensen melawan Universitas Negeri Medan (Unimed).

Baca Juga:Satu Lagi, Terdakwa Tawuran Tewaskan Mahasiswa Nommensen Medan Diadili

Setelah selesai pertandingan futsal, salah seorang mahasiswa Unimed yang ikut bertanding dan Saudara dari Bobi Pardede, salah satu mahasiswa Universitas HKBP Nommensen Medan Fakultas Teknik Elektro dipukul oleh beberapa orang mahasiswa Universitas HKBP Nommensen Medan Fakultas Pertanian.

Atas kejadian tersebut pada hari, Jumat 22 November 2019 sekira pukul 13.00, mahasiswa Universitas HKBP Nomensen Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik Elektro melakukan mediasi di taman samping lapangan voli Universitas HKBP Nommensen.

Setelah mediasi selesai dilakukan, salah seorang mahasiswa fakultas pertanian memaki serta melempari batu ke arah mahasiswa fakultas teknik elektro, sehingga terdakwa Marzuki Simatupang beserta mahasiswa fakultas teknik elektro lainnya berlari ke arah luar gerbang parkiran sepeda motor untuk mengambil helm.

Kemudian, pada saat korban berada di parkiran fakultas kedokteran langsung dipukuli menggunakan balok kayu, tongkat besi oleh Ranto Sihombing, Indra Kaleb Situmorang dan beberapa orang mahasiswa fakultas teknik elektro lainnya, korban Rojer Siahaan juga ditusuk menggunakan pisau hingga tersungkur. (amsal/hm10)

Related Articles

Latest Articles