8.3 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Tiga Kali Cabuli Adik Ipar, Warga Patumbak Diciduk Polisi

Medan, MISTAR.ID

Seorang pria, AAL (30) warga Dusun II Desa Lantasan Baru Kecamatan Patumbak, nekat mencabuli adik iparnya sendiri. Pria pengangguran inipun tega mencabuli korban sebanyak tiga kali. Kanit Reskrim Polsek Iptu Philip Purba menyebutkan, aksi bejat pelaku yang terjadi pada Selasa (22/9/20). Siang itu, pria tersebut datang ke rumah korban.

“Tersangka melihat korban berusia 16 tahun itu sedang berdiri di depan pintu. Lalu tersangka tersebut masuk ke rumah,” kata dia, Kamis (22/10/20). Melihat situasi di rumah hanya ada korban, pria ini pun berniat untuk mencabulinya. Ia kemudian memeluk korban dari belakang dan membawa masuk ke rumah. Di situlah pelaku berkesempatan untuk mencabuli adik iparnya tersebut.

Merasa tidak tahan dengan perlakuan abang iparnya itu, remaja ini pun menceritakam kejadian itu kepada keluarganya. Mendengar laporan korban, pihak keluarga akhirnya membuat pengaduan ke Polsek Patumbak.

Baca juga: Miris! Siswi SMP Dicabuli Bapak Tuanya Hingga Hamil

Polsek Patumbak yang menerima pengaduan pihak keluarga, Senin (11/10/20), langsung melakukan penangkapan di Pasar V Patumbak. “Sudah kita boyong dan pelaku mengakui,” ujarnya. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata tersangka telah mencabuli adik iparnya itu sebanyak tiga kali. “Sudah berulang kali melakukan aksi bejat itu,” terangnya.

Masih Kanit, untuk tersangka diprasangkakan pasal 81 ayat 2 jo 76d subs pasal 82 ayat 1 jo 76e dari UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002. “Tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” ujar dia. (saut/hm09)

Related Articles

Latest Articles