12.3 C
New York
Friday, April 19, 2024

Tiga Ahli Nyatakan Proyek Videotron Bermasalah Sejak Awal

Medan, MISTAR.ID

Tiga ahli yang dihadirkan dalam persidangan perkara korupsi videotron menyebutkan bahwa semenjak awal telah bermasalah dan kurang persiapan.

Ketiga ahli itu yakni, ahli IT Beni Benjamin Nasution, dari Lembaga Kebijakan Barang dan Jasa Jufri Antoni, serta Bakti Ginting dari BPKP perwakilan Sumut. Mereka dihadirkan jaksa penuntut umum Hendrik Sipahutar, untuk didengarkan sebagai ahli untuk terdakwa Direktur CV Putra Mega Mas, Djohan.

Kesaksian diawali dengan penuturan keahlian ahli IT, Beni Benjamin Nasution. Menurutnya, dari enam titik lokasi pemasangan tidak ada yang sesuai spesifikasi.

Baca Juga:Sidang Kasus Pemotongan Jari Digelar, Terdakwa dan Saksi Saling Tuding

Hal yang sama juga dikatakan Bakti Ginting dan Jufri Antoni yang menyatakan bahwa peruntukan tidak sesuai dengan spesifikasi.

“Seharusnya ada perencanaan yang dilakukan, namun dalam hal ini tidak ada sehingga mengakibatkan kerugian negara,” ucap Jufri Antoni di hadapan ketua majelis hakim Immanuel Tarigan dalam persidangan tipikor yang berlangsung di Cakra 8, PN Medan.

Masih dalam sidang, Bakti mengatakan dalam masalah ini seharusnya yang bertanda tangan dalam proyek tersebut harus bertanggung jawab.

Baca Juga:Sidang Korupsi Cetak Sawah, Terdakwa Anggota DPRD Sumut Duduk di Kursi Pengunjung

Mendengar itu, Immanuel Tarigan pun menanyakan kepada JPU Nur Ainun tentang status PA dan PPK. JPU hanya terdiam saat mendengarkan apa yang ditanyakan majelis hakim.

Dikatakan Bakti bahwa dari total anggaran Rp3,1 miliar, hanya Rp2,9 miliar dari anggaran tersebut yang dipergunakan. Namun dari jumlah tersebut negara mengalami kerugian Rp1,05 miliar. Dalam hal ini proyek tersebut sengaja dipecah guna menghindari proses tender dengan cara pengadaan langsung.

Usai mendengarkan keterangan ahli maka persidangan ditunda pada Rabu (29/9/21) guna mendengarkan keterangan terdakwa. (amsal/hm14)

Related Articles

Latest Articles