10.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Terungkap, Truk Maut Dalang Perenggut 5 Nyawa Ternyata Produksi 1998

Simalungun,MISTAR.ID

Satuan Unit Lalulintas (Satlantas) Polres Simalungun mengungkap insiden kecelakaan beruntun yang terjadi Kamis (19/11/20) sekitar pukul 09.30 Wib di Km 4 Jalan Asahan, Kelurahan Dolok Marlawan, Kabupaten Simalungun.

Pengungkapan itu disampaikan kepada wartawan lewat konfrensi pers di Kantor Sat Lantas, Kompleks Asrama Polisi (Aspol) Jalan Sangnawaluh, Kota Pematangsiantar, Jumat (20/11/2020) siang.

Kasat Lantas AKP Jodi Indrawan dalam keterangan pesnya menerangkan, bahwa sopir truk Fuso, Suratman (57) dinyatakan dalam keadaan sehat ketika mengendarai truk dengan muatan bahan baku kertas serta di luar pengaruh narkotika maupun infeksi Covid-19.

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Jalan Asahan, Ini Tanggapan Kadishub Simalungun Soal Kelaikan Truk Maut

“Setelah kita tes urine-nya, hasilnya negatif. Termasuk juga kita lakukan rapid test, hasilnya negatif Covid-19,” ujar Jodi kepada sejumlah wartawan yang hadir dalam konfrensi pers tersebut.

Selain itu, AKP Jodi Indrawan menyampaikan, truk Fuso dengan nomor polisi BM 8238 ZU yang dikemudikan Suratman tengah mengangkut bubur kertas dari Porsea, Kabupaten Toba menuju arah Perdagangan, Kabupaten Simalungun.

Hanya saja, AKP Jodi Indrwan tak menyampaiķan secara jelas berapa muatan atau tonase truk maut tersebut. “Tonase itu wewenangnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Nanti akan kami mintakan keterangan staf ahli dari Kemenhub yang menyatakan bahwa kendaraan tersebut bermuatan lebih atau tidak,” kata Jodi didampingi Kanit Laka Ipda Ramadhan Siregar.

Baca Juga: Pasca Kecelakaan Beruntun, Sopir Truk Ditetapkan Tersangka

Selain tak menyampaikan secara gamblang muatan truk. AKP Jodi Indrawan mengatakan lagi bahwa riwayat produksi truk tersebut adalah produksi tahun 1998.

Dari penyelidikan awal, Jodi tak menampik jika tonase muatan truk tersebut melebihi daya angkut. Lagi-lagi Kasat lantas tersebut berbicara dengan alasan wewenang.

“Untuk penyelidikan awal kami, kelebihan muatan. Tapi itu dari Kementerian Perhubungan ya yang berwenang,” ungkap Jodi kepada wartawan di Aspol.

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Jalan Asahan, Ruliana Br Gultom: Nga Habis Be Sude Anakku

Saat konfrensi pers tersebut, AKP Jodi Indrawan mengatakan terhadap sopir truk yakni, Suratman (57) ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 310 UU Lalu lintas yang mana dirinya mengaku tak menduga peristiwa tersebut terjadi hingga maķan korban jiwa.

Suratma mengaku, tak punya firasat apa-apa, saat truk yang dikemudikannya menghantam 12 kendaraan dan menewaskan 5 orang korban jiwa.

“Tiba-tiba ini. Kami biasa ngecek minyak rem, oli dan air cukup. Gak ada kebocoran. Aman,” singkatnya saat ditemui di ruangan Unit Laka Polres Simalungun.

Ia baru mengetahui kondisi rem truk blong saat di Simpang Lampu Merah Jalan Asahan (Simpang Rambung Merah). Sebelum kecelakaan, dirinya juga telah memberikan peringatan kepada pengendara lain bahwa truknya ada masalah. Upaya lain dengan membunyikan klakson juga tak terdengar sebab anginnya habis.

“Minta maaf kepada korban, apalagi sampai ada meninggal. Saya tidak sengaja sembunyi. Tidak ada niat lari (kabur), karena siap itu saya menyerahkan diri ke polisi,” ungkap warga Huta Sidodadi, Nagori Pematang Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.(hamzah/hm02)

 

 

 

Related Articles

Latest Articles