7.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Terungkap Fee PBB Sektor Perkebunan Tak Pernah di Eksaminasi Pemkab Labura

Medan, MISTAR.ID

Sidang lanjutan perkara korupsi menerima fee dari PBB sektor perkebunan Tahun 2013, 2014 dan 2015 sebesar Rp2,1 Milliar yang melibatkan Mantan Bupati Labura, H Kharuddin alias H Buyung terungkap dalam pengajuannya tidak pernah dilakukan eksaminasi oleh Kabag Hukum Pemkab Labura.

Hal ini terungkap dalam keterangan Kabag Hukum Pemkab Labura Tahun 2012 hingga 2015, H Adlan Igani dan Kabag Hukum Labura dari 2015 hingga sekarang, Zahida Hafani dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (25/10/21).

“Pada saat pengajuan SK yang disampaikan oleh kabid Pendapatan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pemkab Labura namun pada saat itu yang menerima Kasubag,” ucap Adlan lagi.

Baca juga:Mantan Bupati Labura Tidak Ajukan Keberatan Atas Dakwaan Jaksa pada Kasus Dugaan Korupsi Terima Fee dari PBB

Lanjutnya lagi, bahwa yang dikoreksi tersebut hanya naskah atau penulisan saja.

“Jadi yang dimaksud eksaminasi adalah koreksi tulisan?” tanya Penuntut Umum Hendri kemudian dijawab iya oleh Adlan.

Dimana fee tersebut diperuntukan untuk Bupati, Wakil Bupati, Sekda dan DPPKAD Pemkab Labura sebagai upah pungut.

Hal yang sama juga disampaikan Zahida bahwa pihaknya pada 2015 lalu pun hanya mengikuti pada tahun sebelumnya karena tidak ada permasalahan pada 2013 dan 2014.

“Selain tak ada masalah, pihak dari DPPKAD pun menyebutkan bahwa Kemenkeu sudah setuju sehingga hanya mengikut saja,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Saut Maruli Tua Pasaribu menanggapi hal itu. “Pantasan saja terjadi masalah hukum, kalau pihak bagian hukum lebih jeli maka tidak mungkin sampai ke persidangan,”

Keduanya pun hanya bisa terdiam karena tidak bisa menjelaskan dasar hukum terlebih eksaminasi yang dimaksud hanya meneliti kalimat saja.

Baca juga:Wajibkan Sertifikat Vaksin untuk Urus Adminduk, Ombudsman Minta Bupati Labura Tak Gegabah

Sementara itu, Anri Murnika Sinambela selaku Bendahara Pembantu di ASN DPPKAD Labura, menyebutkan bahwa pihaknya memang turut melakukan penghitungan luas bangunan di perumahan di kawasan perkebunan.

“Itu merupakan perintah Kabid Pendapatan Labura,” ujarnya.

Namun sebelum menutup persidangan, majelis hakim mengingatkan agar pihak OPD termasuk bagian hukum untuk lebih jeli lagi. (amsal/hm06)

Related Articles

Latest Articles