13.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Terungkap dari Kasus Narkoba, 3 Pembakar Kantor Desa Diciduk Polisi

Asahan, MISTAR.ID

Kasus pembakaran Kantor Desa Bangung, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan pada Kamis (19/3/20) sekitar pukul 02.00 Wib akhirnya terkuak menyusul tertangkapnya tiga orang diduga sebagai pelaku pembakaran.

Ketiga pria yang diduga sebagai pelaku pembakaran kantor pemerintahan desa itu, adalah Jaroki Siagian (35) warga Dusun V Desa Aek Loba Afdeling 1 Kecamatan Aek Kuasan, Feri Adinata (33) dan Hendrik Lubis alias Acal (29) keduanya warga Desa Bangun, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan.

Dari pemeriksaan polisi, kuat dugaan ketiganya nekat membakar kantor kepala itu,
karena sakit hati kepada Kepala Desa Bangun.

Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto melalui Kapolsek Pulau Raja AKP AR Manurung menjelaskan, awalnya polisi mendapat informasi bahwa kantor kepala desa terbakar.

Begitu mendapat informasi, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Doli Silaban beserta anggota untuk turun ke lokasi kejadian.

“Kita mendapatkan informasi, bahwa kantor Kepala Desa Bangun terbakar, kemudian kita menuju lokasi kejadian dan berdasarkan pemyelidikan yang kita lakukan kita menilai kantor Kepala Desa ini bukan terbakar akan tetapi sengaja dibakar oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” ujar Manurung melalui pesan WhatsApp (WA).

Perwira pertama dengan pangkat tiga garis ini menambahkan, kebakaran kantor kepala desa tersebut berhasil dipadamkan sekitar pukul 02.30 Wib, tidak ada korban jiwa dalam kebakaran itu, kerugian diperirakan Rp5 juta.

“Dari lokasi kejadian kita mengamankan barang bukti berupa 2 unit mesin TIK, 1 buah Daftar Pemilihan Tetap tahun 2019 berkas terbakar dan 1 buah batang bambu, 1 potong kain umbul-umbul yang terbakar dan 1 buah botol Sprite warna hijau” jelasnya.

Kasus Narkoba

Dugaan sengaja dibakar itu terbongkar setelah Feri Adinata tertangkap dalam kasus narkoba jenis sabu di Jalinsum Simpang Pondok Aek Loba, Afdeling 1 Kecamatan Aek Kuasan.

“Saat tersangka Feri Adinata kita bawa ke Mapolsek dan kita mendapatkan informasi bahwa tersangka Feri Adinata merupakan salah seorang pelaku pembakaran kantor Kepala Desa dan saat kita interogasi tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku disuruh oleh Jaroki Siagian dan Hendri Lubis yang memberinya uang untuk membeli bensin untuk membakar kantor Kades tersebut,” ujarnya

Mengetahui ada tersangka lain dalam kasus ini, polisi langsung melakukan penyelidikan dan memburu kedua tersangka di sekitar Desa Padang Mahondang dan Desa Bangun.

Setelah melakukan penyelidikan akhirnya kedua tersangka berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Pulau Raja.

Saat dimintai keterangannya tersangka Jaroki Siagian dan Feri Adinata mengaku sakit hati dengan Kepala Desa Supardi, dan untuk membalas sakit hatinya Jaroki dan Feri berniat membakar kantor kepala desa dengan mengajak Hendrik Lubis. Ketiga tersangka akan dijerat Pasal 187 KUHP.*

Reporter : Azhar Nasution
Editor : Herman

Related Articles

Latest Articles