6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Terungkap Dalam Persidangan, Cucu Alm Jong Tjin Boen Hadir Saat Penandatangan Akta No 8

Medan, MISTAR.ID

Sidang keterangan palsu pada Akta Notaris No 8 kembali digelar dengan tetap menghadirkan David Putranegoro alias Lim Kwek Liong, di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (12/10/21).

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan Chandra Priono Naibaho, menghadirkan Antony (keponakan) dari terdakwa serta juga merupakan cucu dari Alm Jong Tjin Boen.

Dalam sidang itu, Antony yang merupakan anak pertama dari Alm Syamsudin (anak keempat dari hasil perkawinan Alm Jong Tjin Boen dengan Almh Lim Lian Kiau atau istri pertama).

“Jadi hubungan saya dengan Jong Tjin Boen adalah kakek saya,” ucap Antony di hadapan ketua majelis hakim Domingus Silaban, serta JPU Chandra Naibaho maupun Oloan Pertempuan selaku penasehat hukum terdakwa.

Baca Juga:Sidang Kasus Keterangan Palsu, Saksi Akui Tanah Sudah Dibeli Tapi Sertifikat Atas Nama Terdakwa

Antony membenarkan adanya pertemuan di rumah Jalan Juanda, pada saat itu. Meski tidak mengingat persis tanggal dan bulan, namun yang diingatnya sekitar 2008.

Ia pun mengaku, dalam setiap minggu ada dua atau sampai tiga kali dia mengunjungi kakeknya. Bahkan, saat mau menikah pada tahun 1997, Jong Tjin Boen yang memintanya agar menempati rumah di Jalan Asia Raya yang berada di kompleks Asia Megamas (yang juga merupakan milik kakek saksi).

Dan setelah menikah, dia tetap berkunjung ke tempat kakeknya seperti biasa, hal ini dikarenakan kedekatan antara kakek dan cucunya ini.

Baca Juga:Kasus Keterangan Palsu di Akta Notaris, Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Lim Kwek Liong

Begitu juga mengenai pertemuan di rumah di Jalan Juanda, dibenarkan oleh saksi, dimana biasanya rumah itu sepi hanya ada Mimiyanti dan Choe Jie Jeng atau istri kedua dari kakeknya.

Namun pada kunjungan sekali itu, di rumah tersebut sudah hadir paman-paman dan bibi-bibinya yang khususnya datang dari Jakarta padahal biasanya mereka berkumpul seperti ini pada saat ada acara peringatan Imlek, dan ulang tahun Alm Jong Tjin Boen maupun saat mau ziarah kuburan.

“Selain itu, ada beberapa orang yang tidak dikenal juga hadir yang kemudian menurutnya bahwa dari beberapa orang tersebut, salah satunya adalah Fujianto yang merupakan seorang notaris. Itu pun tahunya setelah istri Antony menyebutkan bahwa untuk biasa urusan surat menyurat dari pihak keluarga istri saksi, mereka biasanya menghubungi dan  mempercayakannya kepada notaris Fujianto Ngariawan ini,” ujarnya.

Baca Juga:Kasus Penjualan Pulau Lantigiang Masuk Tahap Penyidikan, Diduga Ada Keterangan Palsu

Dimana dari urutannya sebagai cucu, maka oleh pihak keluarga, ia diminta untuk menunggu di teras rumah. Di teras rumah itulah saksi sempat mendengar notaris Fujianto membacakan Akta pembagian harta warisan tersebut.

Masih menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Domingus Silaban dan hakim anggota Dahlia Panjaitan, apakah saat itu kondisi sang kakek dalam keadaan sehat? “Sehat,” ujar saksi karena sebelum para pihak berkumpul semuanya, saksi sempat berbincang-bincang dengan sang kakek.

Di akhir persidangan, terdakwa mengaku tidak keberatan atas keterangan saksi. Setelah itu sidang akhirnya ditunda oleh majelis hakim.(amsal/hm10)

Related Articles

Latest Articles