7.2 C
New York
Friday, April 19, 2024

Tersangka Penggelapan Ditangkap: Pura-pura Tawarkan Kerja lalu Pinjam Septor dan Kabur ke Labuhan Batu

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Dengan meyakinkan seseorang bisa masuk bekerja sebagai Satpam, Rudi Chandra Siregar alias Regar (41) melakukan penggelapan dengan melarikan sepeda motor (septor) korbannya. Modusnya, Regar mengajak korban Reza Aulia (20) menjahitkan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) Satpam, lalu meminjam sepeda motor korban dan membawanya kabur.

Aksi kejahatan itu berhasil diungkap Personil Satreskrim Polres Tanjungbalai dengan menangkap Regar dari lokasi persembunyiannya di wilayah Kabupaten Labuhan Batu. Selain melakukan kasus penipuan, pria yang tercatat sebagai warga Dusun I, Desa Telaga, Kecamatan Pinai Tengah, Kabupaten Labuhan Batu, itupun kemudian ditangkap lantaran melakukan kasus penggelapan.

Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetiyo melalui Kasi Humas AKP Ahmad Dahlan Panjaitan, Jumat (25/2/22) menuturkan bahwa kasus penipuan dan penggelapan terhadap tersangka itu berawal adanya laporan dari korban. ” Saat itu, Reza Aulia telah melaporkan satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam miliknya dilarikan tersangka,” kata Ahmad Dahlan.

Baca Juga:Polsek Medan Area Amankan 2 Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Semula pelapor yang merupakan seorang nelayan dan tercatat sebagai warga Dusun I, Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, mendatangi ruangan SPKT Polres Tanjungbalai untuk membuat laporan. ” Dalam laporannya,  Reza mengaku diajak tersangka bertemu di salah satu kios tukang jahit dengan maksud menjahitkan pakaian dinas satpam,” tambahnya.

Selanjutnya Reza Aulia dan temannya M Iqbal bertemu dengan Regar di kios tukang jahit Damai Taylor yang berada di Jalan Teuku Umar, Kelurahan TB Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai. Saat itu Regar berpura-pura mengajak M Iqbal membeli kain dengan mengendarai sepeda motor milik Reza. ” Begitu tiba di depan dealer Yamaha, tersangka kemudian menyuruh M Iqbal turun dari atas sepeda motor yang dikendarainya dengan alasan hendak menemui keluarganya dan akhirnya kabur membawa sepeda motor,” katanya.

Akibat perbuatan tersangka yang tidak mengembalikan Honda PCX warna hitam tersebut, korban Reza Aulia  mengalami kerugian Rp30.000.000. “Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu (23/2/22) sekira pukul 17.00 WIB. Saat ditangkap, tersangka sedang berada di Simpang Jawi-Jawi, Desa Panai Hilir, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhan Batu,” tutupnya.(eko/hm15)

Related Articles

Latest Articles