13.9 C
New York
Saturday, April 13, 2024

Tersangka Pengedar Sabu Diamankan Polsek Kotarih Sergai

Sergai, MISTAR.ID

Jhoni Walker Manik alias Joni (27) warga Dusun I Desa Sarang Giring Kahan, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (28/6/22) sekira pukul 15.30 WIB akhirnya ditangkap polisi.

Joni ditangkap oleh tim Opsnal unit Reskrim Polsek Kotarih terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Dusun IV Desa Sarang Giting Kahan Kecamatan Bintang  Bayu Kabupaten Serdang Bedagai tepatnya di areal perladangan sawit milik warga.

Polisi juga mengamankan barang bukti 10 plastik klip transparan ukuran kecil yang di dalamnya berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,42 gram dan uang tunai Rp40.000.

Baca juga: 5 Bulan Jadi Pengedar Sabu, Pasutri di Tanjungbalai Diciduk

Kapolres Sergai AKBP Dr Ali Machfud melalui Kasi Humas Iptu R Sagala membenarkan penangkapan pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Bintang Bayu, Serdang Bedagai.

“Penangkapan pelaku pada hari Selasa (28/6/22) sekira pukul 12.00 WIB setelah Tim Opsnal Unit Reskrim mendapatkan informasi dari warga Kecamatan Bintang Bayu terkait lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu,” papar Iptu E Sagala.

Setelah mendapat informasi tersebut, kata dia, selanjutnya melaporkan kepada Kapolsek dan memerintahkan Kanit Reskim beserta anggota Opsnal Unit Reskrim untuk mengecek kebenaran informasi tersebut serta melakukan  penindakan.

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2020 sekira pukul 15.30 WIB, tim Opsnal bersama menuju ke TKP dan melihat kedatangan yang diduga pelaku Jhoni Walker Manik alias Joni. Selanjutnya pelaku mencoba berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan.

Baca juga: Tiga Pengedar Sabu Antar Daerah Ditangkap Satnarkoba Polres Siantar

Setelah dilakukan penggeledahan badan pelaku ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dari tangan sebelah kiri pelaku. Setelah diinterogasi, pelaku menerangkan bahwa barang bukti diperoleh dari rekannya inisial PL warga Desa Damak Urat Kecamatan Sipispis dengan harga Rp700.000/gram dengan sistem kerja.

Selanjutnya dilakukan pengembangan ke lokasi pembelian sabu tersebut namun pelaku PL tidak ditemukan. Akhirnya, pelaku berikut barang bukti tersebut diamankan ke Mako Polsek Kotarih untuk menjalani proses hukum.

” Saat ini tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu sudah diamankan, tersangka dijerat Pasal 114 Subs Pasal 112 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Kasi Humas. (her/hm09)

Related Articles

Latest Articles