12.5 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Tersangka Penganiayaan Anak di Bawah Umur Diserahkan ke Kejatisu

Medan, MISTAR.ID

Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara menyerahkan tersangka kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Kamis (27/1/22). Diketahui, tersangka merupakan oknum Satgas PDIP Kota Medan inisial HS (46) warga Jalan AH Nasution Komplek Milala Mas, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, penyerahan tersangka setelah berkas kasus penganiayaan tersebut dinyatakan rampung. “Kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejatisu. Tersangka HS telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut,” ucapnya, Jumat (28/1/22).

Hadi mengatakan tersangka HS dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut sesuai prosedur tahap II terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap anak di bawah umur inisial A (17) di depan salah satu minimarket di Kota Medan. “Tahap dua,” kata dia.

Baca juga: Poldasu Ambil Alih Penanganan Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur

Selain tersangka, sambung dia, penyidik juga telah menyerahkan barang bukti kepada pihak Kejatisu. “Kita juga menyerahkan barang bukti flashdisk yang berisi rekaman CCTV di depan minimarket,” jelas Hadi. Ia mengaku, penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan berjalan dengan baik. “Penyerahan tersangka dan barang bukti telah diterima dengan baik serta dilakukan penandatanganan serah terima,” kata dia.

Diketahui, jagat media sosial sempat dihebohkan dengan viralnya video kasus penganiayaan terhadapan anak di bawah umur yang dilakukan seorang pria yang belakangan diketahui oknum Satgas PDIP Kota Medan. Dalam video terlihat pria tersebut turun dari mobil lalu menampar dan menendang pelajar tersebut. (saut/hm09)

Related Articles

Latest Articles