10.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

Tersangka Pelecehan Seksual di Bandara Soetta Diciduk dari Kota Balige

Tangerang, MISTAR.ID

Polisi berhasil menangkap EF, tersangka kasus pelecehan seksual di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang. EF ditangkap Tim Garuda Satreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta di Kota Balige, KabupatenToba, Sumatera Utara.

Pantauan, Jumat (25/9/20), EF tiba di Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta pukul 13.10 WIB. EF dikawal sejumlah polisi bersenjata api.

EF memakai pakaian putih dan topi merah dengan masker. Dia tampak membawa tas warna merah muda.Tersangka hanya tertunduk saat dibawa aparat bersenjata. Tangan EF tertutupi kain hitam.

Setelah tiba di bandara, EF langsung dibawa ke Polres Bandara Soetta menggunakan mobil. EF akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:Kimia Farma Akan Ambil Tindakan Hukum ke Petugas Rapid Test yang Dituduh Lakukan Pemerasan dan Pelecehan Seksual

EF telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan tersebut. Dia dijerat dengan pasal berlapis atas kasus pelecehan, pemerasan, dan penipuan.

“(Pasal yang dikenakan ke tersangka) pelecehan di (Pasal) 289 dan/atau (Pasal) 294,” kata Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta AKP Alexander Yurikho, Jumat (25/9/20).

Selain itu, EF dijerat dengan pasal pemerasan.

“Dan/atau pemerasan di (Pasal) 368 KUHP dan/atau (Pasal) 378 KUHP di penipuan,” imbuh Yurikho.

Pasal 289 KUHP berbunyi:

“Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun.”

“Yang bersangkutan ditangkap bersama dengan seorang teman wanitanya yang berada di daerah Balige, di tempat tinggal sementara atau kos-kosan,” ujar AKP Alexander Yurikho.

“Sekarang yang bersangkutan atau tersangka akan kami bawa ke kantor Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta untuk penyidik ambil keterangan,” katanya.

“Semoga dengan telah ditangkapnya tersangka dugaan tindak pidana, bagaimana rangkaian tindak pidananya, bagaimana hal tersebut bisa terjadi dan banyak pertanyaan lain dapat segera terjawab untuk dapat sampaikan lagi ke masyarakat,” sambungnya.

Seperti diketahui, kasus ini viral di media sosial setelah korban LHI menceritakan kejadiannya itu di akun Twitter. Singkat cerita, korban saat itu hendak melakukan perjalanan ke Nias pada Minggu (13/9/20).

Korban diminta untuk menjalani rapid test. Korban pun awalnya yakin hasil rapid test akan nonreaktif lantaran dia yakin tidak pernah berada pada komunitas yang terpapar Corona.

Namun, saat hasil rapid test keluar, dia dinyatakan reaktif Corona. Di sinilah korban mengaku mengalami pemerasan dengan dalih data rapid test bisa diganti untuk kepentingan penerbangan.

Singkat cerita, LHI mengaku tetap dipaksa lakukan rapid test ulang dengan membayar Rp 150 ribu. Dia pun akhirnya dibawa ke tempat sepi dan diminta memberikan uang tambahan senilai Rp 1,4 juta.(detik.com/hm01)

Related Articles

Latest Articles