Deli Serdang, MISTAR.ID
Petugas Sat Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan KA alias A (42) warga Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang, dari Jalan Bandara Kualanamu, Jumat (8/1/21) malam lalu.
Namun penangkapan sopir truk itu justru menguak cerita baru. Dari pengakuan salah salah seorang keluarganya berinisial DSS (36), KA alias A pernah beberapa bulan mengedarkan sabu yang diambil dari seorang oknum polisi berinisial If.
Menurut pengakuan DSS kepada sejumlah wartawan di Warkop Jurnalis depan Mapolresta Deli Serdang, Senin (18/1/21), KA alias A baru 2 bulan menjual sabu dengan paket kecil yang dibelinya dari seseorang di Jalan Pancasila Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.
Sebelum mandiri, KA alias A beberapa bulan selalu mengambil sabu dari If.
“Kadang 1 gram, kadang 2 gram bahkan pernah sekali seberat 5 gram,” beber DSS.
Baca Juga:Terlibat Narkoba, Satu Oknum Polisi Dituntut Hukuman Mati
Bahkan, KA alias A pernah mengambil barang dari seorang pria berinisial Al warga Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang, yang ditangkap sehari sebelum penangkapan KA alias A, atas jaminan If.
Tapi KA alias A tidak tahan karena If selalu meminta jatah, sehingga memilih tidak berhubungan lagi dengan If dan memutuskan membeli sendiri dari Tembung untuk diedarkan.
“KA alias A pernah berhutang Rp500 ribu kepada Al tapi sudah dikembalikan melalui If,” ujar DSS. KA alias A pun ditangkap Satres Narkoba Polresta Deli Serdang.
Namun petugas lebih dulu menangkap M alias R warga Desa Dalu X B Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Melalui M alias R, petugas memancing KA alias A untuk memesan sabu.
Baca Juga:Oknum Polisi di Simalungun Ditangkap Warga, Ini Penyebabnya
Saat KA alias A memutar arah di Jalan Bandara Kualanamu, sepeda motor yang dikendarai KA alias A ditabrak petugas sehingga KA terjatuh dan sabu seberat 2 gram disita darinya.
Selanjutnya, KA alias A diboyong ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang.
Beberapa hari setelah ditahan, If mendatangi KA alias A ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang dan mengatakan, jika penangkapan KA alias A karena belum menceraikan istrinya.
“Kami tidak mengerti apa maksud If menyuruh KA alias A untuk menceraikan istrinya,” ujar DSS. Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Ginanjar Fitriadi saat dikonfirmasi via WhatsApp menyebutkan, jika M alias R, KA alias A sudah ditetapkan tersangka, sedangkan Al masih dalam pemeriksaan.(sembiring/hm10)