15.9 C
New York
Tuesday, April 16, 2024

Tersangka Narkoba Dilengkapi Laras Panjang Saat Jemput Sabu

Medan, MISTAR.ID

Seorang tersangka sindikat narkoba yang ditangkap di daerah Aceh, mengaku kalau senjata api (senpi) laras panjang digunakan untuk mengawal saat menjemput puluhan kilogram sabu-sabu.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan dari hasil pengakuan tersangka M, sekira minggu lalu dirinya dihubungi oleh Jh (lidik) yang dikenalnya sewaktu kerja di Malaysia. “Dihubungi lewat whatsapp,” sebut Hadi, Kamis (17/6/21).

Lanjut Hadi, Jh kemudian menyuruh M untuk mengambil dua pucuk senpi laras panjang lengkap dengan peluru, di daerah Sungai Hiu Simpang Opak Tamiang. “Pengakuan tersangka senjata itu digunakan untuk mengawal saat menjemput narkotika,” terangnya.

Baca juga: Poldasu Tangkap Sindikat Narkoba, 89 Kg Sabu dan Senpi Laras Panjang Disita

Setelah senjata laras panjang itu di tangan tersangka M, sambung Kabid, Jh kembali menghubunginya untuk menjalankan tugas menjemput puluhan kilo sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi di Jalinsum Medan-Banda Aceh tepatnya di daerah Peurlauk Aceh Timur kepada orang yang tidak dikenalnya.

“Dijanjikan upah sebesar Rp20 juta,” sebutnya. Dengan membawa senjata laras panjang, M menjemput narkoba tersebut, Senin (14/6/21). Setelah berhasil membawa sabu dan ekstasi itu lalu disimpanya di rumah rekannya berinisial MF. “Tersangka M mendapat upah Rp20 juta untuk menjemput barang haram tersebut dan dia juga mendapat upah Rp30 juta lagi agar menyimpan sabu ke rumah MF,” ujar Hadi.

Saat ini, sebutnya, para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Sumatera Utara untuk proses hukum lebih lanjut. “Ketiga tersangka mengaku sebagai kurir. Ketiga tersangka sudah ditahan di Ditres Narkoba Poldasu sembari memburu Jh yang disebut pemilik narkoba tersebut,” jelasnya.

Seperti diketahui, Personil Direktorat Narkoba Poldasu menangkap tiga orang sindikat narkoba di Provinsi Aceh, Selasa (15/6/2021) malam. Dari pengungkapan ini, petugas menyita barang bukti sabu seberat 89 Kg dan puluhan ribu butir pil ekstasi.

Baca juga: Jaringan Timteng, Sabu 1,1 Ton Dikendalikan Napi Lapas Cilegon

Data data diperoleh, ketiga tersangka yakni SB warga Jalan Tanjung Balai Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, M (20) dan MF (36), keduanya warga Desa Matang Pelawi Kecamatan Peurlauk Kabupaten Aceh Timur.

Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (16/6/21) malam mengatakan, penangkapan terhadap ketiga tersangka berkat laporan masyarakat. “Adapun barang bukti yang disita dari kedua tersangka M dan MF yakni, 69 Kg sabu, 10 bungkus berisikan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 48.418 butir, 1 pucuk senjata panjang jenis AK 47, 1 pucuk senjata panjang jenis M16, 150 butir amunisi. Sedangkan barang bukti dari SB sabu 20 Kg,” jelas Hadi. (saut/hm09)

Related Articles

Latest Articles