8.9 C
New York
Thursday, April 18, 2024

Tersandung Pidana Pilkada, Kades Marbun Toruan Ditahan Kejari Humbahas

Humbahas, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan (Humbahan) menahan Kepala Desa Marbun Toruan Kecamatan Baktiraja, Rusman Banjarnahor. Penahanan dilakukan setelah sebelumnya jaksa menetapkan Kades itu sebagai tersangka pelanggaran pidana Pilkada yang terjadi pada saat proses penghitungan surat suara di TPS IV Desa Marbun Toruan, tangga 9 Desember 2020 lalu.

Rusman resmi ditahan jaksa kemudian titipkan di sel Polres Humbang Hasundutan. Ia dinyatakan sebagai tersangka melanggar pasal 178e jo 71 ayat (1) UU No.10 tahun 2016 tentang Pilkada.

“Ya, kemarin (Rabu) sudah ditahan sampai selama 20 hari ke depan,” kata Kasi Intel Hendra Sinaga kepada wartawan, Kamis (24/12/20).

Baca Juga: Selama Kampanye, Tercatat 1.520 Kasus Pelanggaran Pilkada Dilakukan Paslon

Tersangka Rusman, sambung Hendra, ditahan setelah berkas perkara yang sebelumnya diteliti dinyatakan lengkap atau P21.

Alasan jaksa bahwa tersangka Rusman harus ditahan, demi untuk mempermudah proses persidangan. “Dan, secara regulasi supaya tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan pidananya,” sebut Hendra.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Henri W Pasaribu, juga membenarkan penahanan Kades Marbun Toruan tersebut.

Baca Juga: Bah..! Bawaslu Nisel Rekomendasikan Diskualifikasi Pemenang Pilkada

Henri mengatakan, penahanan dilakukan jaksa penyidik Kejari Humbahas yang tergabung dalam Tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Dalam kasus ini, Rusman Banjarnahor ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi dalam proses penghitungan surat suara di TPS IV Desa Marbun Toruan, pada 9 Desember 2020 lalu. Dengan cara, melakukan perusakan surat suara.

Rusman, dipersangkakan pasal 178e jo 71 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja memberi keterangan tidak benar, mengubah, merusak, menghilangkan hasil pemungutan dan/atau hasil penghitungan suara, dipidana dengan pidana paling singkat 48 bulan (4 tahun) dan paling lama 144 bulan (12 tahun) dan denda paling sedikit Rp48 juta, dan paling banyak Rp144 juta.(effendi/hm02)

 

 

 

Related Articles

Latest Articles