10.8 C
New York
Monday, May 6, 2024

Tersandung Kasus Narkoba, 3 Warga Tebing Tinggi ‘Nginap’ di Kamar Prodeo

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi, meringkus 3 orang pria akibat ‘tersandung’ kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Akibatnya, ketiga pria itu terpaksa mendekam di balik jeruji besi.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan SH melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Sabtu (9/4/22), mengatakan, ketiganya diamankan pada Rabu (6/4/22) sekitar pukul 22.00 wib di Lk I Jalan Danau Singkarak, Kelurahan Padang Merbau, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.

Ketiga pelaku berinisial AS alias Buyung (38) seorang supir beralamat di Lk IV Jalan Danau Maninjau, Kelurahan Padang Merbau, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, kemudian AR alias Wakwau (23) warga Dusun II Desa Gunung Para, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai dan RKN SH (41) warga Pasar III Gang Mulia, Kelurahan Glugur Darat 1, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

Baca Juga: Dua Warga Sergai Pemilik Sabu Dibekuk Satres Narkoba Tebing Tinggi

Barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga pelaku, antara lain, 1 buah dompet warna hitam berisikan uang tunai Rp580 ribu, 1 lembar kertas bertuliskan catatan kerja diduga transaksi jual beli narkotika jenis sabu, 6 lembar slip bukti transfer uang dan 1 unit HP.

Kemudian 1 paket plastic klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga Sabu dengan berat kotor 0,48 gram atau berat bersih 0,38 gram, 1 kaca pirex berisi serbuk kristal warna putih diduga Sabu berat bersih 0,10 gram, 1 bungkus plastik di dalamnya berisi plastik-plastik klip transparan kosong, 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 bungkus plastik berisi pipet-pipet plastik runcing, 3 buah mancis, uang tunai Rp150 ribu.

Baca Juga: Ops Antik Toba 2022, Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Ungkap 25 Kasus

Barang bukti tersebut diperoleh dari hasil penggeledahan yang ditemukan di sejumlah tempat yang berhubungan dengan ketiga tersangka.

Selain itu petugas juga menemukan sebuah kunci besi kamar kos milik RKN, selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah kosan itu di Perumahan Griya Mutiara Indah Jalan Mutiara Kelurahan Pabatu, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.

Kini ketiga pelaku dan barang-barang bukti yang diamankan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Untuk sementara, ketiganya harus ‘menginap’ di kamar prodeo (gratis) atau ruang tahanan polisi, dan diancam melanggar Pasal 114 ayat 1 Subs 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Naz/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles