8.2 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Terpidana Sujadi Bebas, Tim Pengacara Apresiasi Gerak Cepat Kajari Medan

Medan, MISTAR.ID

Tim penasehat hukum terpidana Sujadi mengapresiasi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah SH MH yang merespon cepat putusan PK Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan kliennya.

“Kita mengapresiasi Kepala Kejari Medan yang begitu cepat menindaklanjuti putusan PK klien kami,” ucap Muslim Muis didampingi Nuriono dan Rayza Harry Fawzie, selaku tim kuasa hukum Sujadi, kepada wartawan di PN Medan, Selasa (21/6/22).

Diketahui, pasca salinan putusan, tim jaksa Kejari Medan langsung melaksanakan perintah eksekusi, dengan mengeluarkan Sujadi dari Rutan Tanjung Gusta. “Tadi malam sudah dikeluarkan, dan yang bersangkutan dalam keadaan sehat,” kata Muslim Muis.

Baca Juga:Henry Sinaga Kembali Surati Plt Wali Kota Siantar, Desak SK Soal NJOP 1.000% Ditinjau Kembali

Menurut Muslim, apabila putusan hakim sudah berkekuatan hukum tetap dan putusan itu menyatakan membebaskan terdakwa, memang seharusnya jaksa selaku eksekutor, tetap menjaga hak asasi seorang. “Itulah seharusnya yang dilakukan. Dalam hal ini, Kajari telah menunjukkan kapasitasnya selaku panglima hukum yang teguh dalam menegakkan hak asasi,” ujarnya.

Ke depan, kata Muslim, bila ada putusan yang mengabulkan seseorang dibebaskan, maka tim jaksa eksekutor, harus merespon cepat agar tidak memunculkan dugaan ketidakadilan dalam penerapan hukum.

Sebelumnya, Sujadi divonis bebas di PN Medan dalam persidangan tahun 2014, lalu jaksa melakukan upaya kasasi. Dalam putusan kasasi Sujadi dinyatakan bersalah dan dihukum 2 tahun penjara. Namun putusan tersebut dianulir oleh hakim pemeriksa Peninjauan Kembali (PK) dan menyatakan Sujadi tidak bersalah dan bebas segala tuntutan.

Baca Juga:Pasca Divonis 3 Tahun Kasus Penggelapan Mobil, Jaka Hidayat Ajukan PK

Dalam putusan PK tertanggal 8 Juni 2022, Ketua Majelis Hakim Dr H Andi Samsan Nganro SH MH memutuskan mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon Peninjauan kembali/Terpidana Sujadi, membatalkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 543/K/Pid/2015, tertanggal 13 Agustus 2015 tersebut.(iskandar/hm15)

Related Articles

Latest Articles