12.8 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Ternyata Ini Sebabnya Pria Remaja Dianiaya di Parkiran Minimarket Medan Johor

Medan, MISTAR.ID

Kepolisian akhirnya mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan pengendara mobil mewah terhadap remaja di parkiran minimarket yang sempat viral di media sosial (medsos) Facebook (FB) beberapa hari lalu.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, pelaku berinisial H (49) warga Kecamatan Medan Johor tersebut melakukan penganiayaan terhadap karena sakit hari atas perkataan korban.

“Pelaku sakit hati karena korban berkata kasar terhadap dirinya,” ujar Riko saat memberikan keterangan resmi, Sabtu (25/12/21).

Baca Juga: Pengendara Mobil Aniaya Remaja di Medan Ditetapkan jadi Tersangka

Riko menjelaskan, saat itu korban dinilai pelaku mengeluarkan kalimat tidak sopan saat meminta agar memundurkan mobilnya lantaran sepeda motor korban tidak bisa keluar dari parkiran minimarket Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekal, Kecamatan Medan Johor.

Riko mengungkapkan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 16 Desember 2021 ketika pelaku dengan mengendarai mobil Toyota Prado BK 995 warna hitam datang ke salah satu minimarket lalu menyenggol sepeda motor korban.

“Peristiwa itu diketahui setelah rekaman CCTV viral di media sosial,” jelasnya.

Baca Juga: Viral! Remaja Putri Dianiaya di Pekuburan Cina, Polisi Lakukan Pendalaman

Riko menerangkan, usai pelaku memarkirkan mobilnya, disaat bersamaan korban yang keluar dari dalam minimarket menemui pelaku meminta agar mobil untuk dimundurkan karena menghalangi sepeda motor miliknya.

“Pelaku yang tidak terima dengan perkataan itu langsung memukuli korban,” katanya.

Orang tua korban kemudian melaporkan penganiayaan itu Mapolrestabes Medan pada 17 Desember 2021. Personel Satreskrim Polrestabes Medan yang menerima laporan korban melakukan penyelidikan dan pelaku akhirnya dapat ditangkap saat berada di salah kafe di Jalan Johor.

Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Pemilik Toko Kosmetik Aniaya Remaja Cuma Wajib Lapor

“Terhadap pelaku dikenakan Pasal 80 tentang perlindungan anak dengan ancaman 3,6 tahun atau denda sebesar 72 juta,” tegasnya.

Mengaku Khilaf

Sementara itu, pelaku saat ditanyai sejumlah wartawan mengaku sebelum penganiayaan terjadi, mobilnya sempat menyenggol motor korban.

“Waktu saya tiba di minimarket saya menyenggol motor yang belum diketahui pemiliknya,” akunya.

Dia mengatakan, pada saat korban menemui pelaku di parkiran, korban berkata kasar.

“Korban berteriak kepada saya ‘kau pinggirkan mobilmu’. Lalu saya keluar dari mobil saya bilang dek sopan dikit saya ini orang tua,” jelasnya mengulang perkataannya saat kejadian.

Saat itu pelaku juga pun sempat mengatakan bahwa anaknya lebih tua dari korban dan langsung spontan melakukan pemukulan. “Mohon maaf saya khilaf,” pungkasnya.(ial/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles