7.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Termakan Umpan, Pengedar Sabu di Siantar Ditangkap

Siantar, MISTAR.ID

Seorang pria terduga pengedar sabu di Jalan Jambu Gang Rambe Kelurahan Pardamean Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar, diringkus petugas Satnarkoba Polres Siantar.

Pria yang belakangan diketahui bernama Rudi warga Siabal-abal Kecamatan Siantar Marihat, itu berhasil diringkus setelah termakan umpan pancingan petugas yang menyamar sebagai pembeli.

Terduga pengedar sabu berusia 36 tahun ini diamankan saat mengantarkan pesanan petugas. Seperti disampaikan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP David Sinaga, didampingi Kasubbag Humas Iptu Rusdi Ahya, ketika dikonfirmasi, Selasa (7/7/20).

“Dia kita tangkap pada, Senin (6/7/20) malam. Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang sering bertransaksi narkotika jenis sabu di Jalan Jambu Gang Rambe. Mendapat informasi itu, kita memancingnya dengan cara mau beli,” tuturnya.

Baca Juga:Pengedar Sabu Diciduk Dari Warnet

Pengedar tersebut termakan umpan, kata David, saat sedang berjalan kaki ada seorang pria yang dicurigai mendekati petugas yang menyamar. Karena itu, petugas langsung menangkap pria itu. Ketika digeledah, petugas menemukan sejumlah barang bukti.

“Dari tangan kiri pria itu ditemukan 1 unit HP merek Samsung, dari kantong celana depan sebelah kiri ditemukan lagi 1 unit HP merek OPPO dan uang sebanyak Rp100.000. Dari belakang pria itu ditemukan 1 buah kotak rokok berisi 5 paket narkotika diduga jenis sabu dengan bruto 1,93 gram,” beber David.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui barang bukti sabu yang ditemukan itu adalah miliknya yang didapatnya dari seorang pria berinisial RT. Sayangnya, ketika dilakukan pencarian terhadap RT, petugas belum berhasil menemukannya.

Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka berikut dengan seluruh barang bukti diamankan ke Kantor Satnarkoba Polres Pematangsiantar. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pengedar sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ferry/hm10)

Related Articles

Latest Articles