15 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Terlilit Utang, Boru Sihombing Rekayasa Kasus Begal, 4 Jari Tangan Putus Ditebasnya Sendiri

Medan, MISTAR.ID
Ditreskrimum Polda Sumut berhasil mengungkap kasus laporan pedagang cabai, Erdina boru Sihombing yang mengaku dirampok hingga empat jari tangannya terputus. Namun, pengaduan perempuan berusia 54 tahun ini hanya rekayasa, dia tega memotong jarinya sendiri sehingga dikira korban dari pelaku begal.
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, setelah menerima laporan kasus ini, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Kata dia, petugas melakukan penyelidikan dengan melakukan pengecekan sejumlah alat-alat bukti, baik dari rekaman CCTV maupun saksi-saksi.
“Ternyata tidak ditemukan apapun yang sesuai dengan keterangan korban,” sebutnya, didampingi Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar di Poldasu, Jumat (15/5/20).
Namun setelah hampir 2 pekan setelah laporan ini, petugas yang melakukan investigasi tidak menemukan bukti yang singkron dengan keterangan wanita yang tinggal di Jalan AR Hakim Gang Rahayu II, Kecamatan Medan Denai, itu.
“Berdasarkan laporan tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan. Karena semua tindakan investigasi itu dimulai dari tempat kejadian perkara. Setelah tim melakukan investigasi, ternyata keterangan dari ibu Erdina boru Sihombing (54) warga Jalan AR Hakim Gang Rahayu II, Kecamatan Medan Denai, tidak sesuai dengan kenyataan,” ujarnya.
Martuani menerangkan, adapun motif yang dilakukan oleh Erlina dikarenakan ia terlilit utang. Tujuannya, agar ia bisa mendapatkan asuransi.  “Jadi tersangka ini terlilit utang. Ia nekat menebas jarinya agar mendapat asuransi dan para pemberi utang merasa iba,” katanya.
Diterangkan Kapoldasu, aksi yang dilakukan pelaku ini dilakukannya dalam keadaan sadar. Setelah menebas dengan menggunakan parang hingga jari tangannya putus, wanita ini pun memasukkan keempat jarinya ke kantong plastik.
“Lalu ia membuangnya ke parit. Hingga saat ini petugas kami masih melakukan penyelidikan. Karena anggota tubuh tentu harus dikuburkan. Pelaku menebas jarinya dengan menggunakan pisau daging,” terangnya.
Martuani menuturkan, untuk itu, Erlina dipersangkakan dengan pasal 242 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara atas laporan palsu yang dibuatnya. Saat ini, terhadapnya (Erlina) juga sudah dilakukan penahanan.
Seperti diketahui, seorang wanita yang merupakan pedagang cabai mengaku mengalami korban pembegalan sadis di Jalan AR Hakim, tepatnya persimpangan Jalan Wahidin Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung, pada Jumat (1/5/20) sekira pukul 05.00 WIB.
Korban Erdina boru Sihombing mengalami jari tangan kiri putus akibat ditebas tersangka menggunakan senjata tajam, serta kehilangan uang Rp4juta, dan ponselnya. Berdasarkan keterangan Erdina, pelaku diketahui merupakan dua pria menaiki sepeda motor berboncengan. Perampokan ini bermula ketika korban keluar dari rumahnya hendak menuju ke Pasar MMTC Jalan Pancing untuk berjualan cabai, sekira pukul 04.00 WIB.
Penulis: Saut
Editor: Andy Hutagalung

Related Articles

Latest Articles