9.1 C
New York
Friday, March 29, 2024

Terlibat Peredaran Sabu, Mantan Panit Reskrim Polsek Hamparan Perak Divonis 6 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID
Ketua majelis hakim Safril Batubara menghukum mantan Panit Polsek Hamparan Perak Iptu Jenry Panjaitan selama 6 tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/1/21).

Dalam putusan yang dibacakan Safril Batubara juga menghukum Kiki Kisworo selama 6 tahun penjara. Keduanya juga dihukum membayar denda Rp1 miliar atau diganti 3 bulan penjara bila tidak membayarnya.

Dalam putusan itu menyebutkan, keduanya sebagai penyalur/penjual dan pengedar 64 gram sabu atau terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Seusai membacakan putusan, Jenry langsung mengajukan banding atas putusan tersebut termasuk Kiki Kisworo. Hal yang sama juga disampaikan Fransiska Panggabean selaku jaksa penuntut umum dalam perkara ini.

Baca Juga:7 Oknum Polisi Dihukum 10 Tahun Penjara, Dua Terdakwa Lolos Dari Hukuman Mati

Sebelumnya, dalam perkara itu, jaksa menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 8 tahun penjara dan membayar denda Rp1 milliar subsider 6 bulan penjara. Perkara narkotika melibatkan oknum petugas Reskrim Polsek Hamparan Perak tersebut sempat mengundang perhatian publik, karena terbilang kontroversi.

Dua saksi dari Ditres Narkoba Polda Sumut yang ikut melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa menyebutkan, turut mengamankan oknum Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak Iptu Bonar Pohan.

Sebab ketika diinterogasi, terdakwa menyebutkan bahwa sabu diperoleh dari oknum Kanit dan akan dijual seharga Rp42 juta. Namun nahas, calon pembelinya ternyata petugas dari Polda Sumut.

Baca Juga:Terlibat Narkoba, Satu Oknum Polisi Dituntut Hukuman Mati

“Awalnya kami menangkap Kiki, Jumat (28/2/20), dan dilakukan pengembangan. Terdakwa Kiki mengaku barang yang dipegangnya milik Jenry,” kata saksi dari Polda, Hendrik.

Ketika diinterogasi, terdakwa Kiki menyebutkan, bahwa sabu tersebut milik Jenry Hariono Panjaitan selaku Panit Reskrim Polsek Hamparan Perak. Tapi saat dihadirkan di persidangan, Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak Bonar Pohan membantah keterangan terdakwa Jenry.

Ketika ditanya hakim ketua, terdakwa kemudian berkelit. Nama Kanit sengaja disebutnya kepada tim dari Polda untuk ‘pasang badan’. “Kalau cuma mau ‘pasang badan’, koq gak sekalian aja kau sebut nama Kapolri atau Kapolda Sumut?,” sentil Syafril kepada terdakwa Jenry.(amsal/hm10)

Related Articles

Latest Articles