7.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Terlibat Narkoba, Satu Oknum Polisi Dituntut Hukuman Mati

Medan, MISTAR.ID

Witno Suwito satu dari delapan Personil Satresnarkoba Polres Padangsidempuan dituntut agar dijatuhi hukuman mati. Tuntutan jaksa itu dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra3 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (29/12/20).

Jaksa penuntut umum, Anita juga menuntut mati Edi Anto Ritonga alias Gaya selaku kurir ganja 327 Kg, sementara 7 personil Satresnarkoba Polres Padangsidempuan lainnya yang turut disidangkan selamat dari tuntutan mati.

Tujuh personil itu, Martua Pandapotan dituntut seumur hidup, sedangkan Andi Pranata, Dedi Azwar Anas Harahap, Rudi Hartono, Antoni Fresdy Lubis dan Brigadir Amdani Damanik, masing-masing dituntut 20 tahun penjara. Dalam kesembilan terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga: Dalam Setahun, 31 Bandar Narkoba Mati Ditembak

Di hadapan Ketua Majelis Hakim, Tengku Oyong, jaksa Anita dalam lembar tuntutan yang dibacakannya mengungkapkan, perkara ini berawal saat Edi Anto Ritonga alias Gaya menerima pekerjaan dari Mulia (DPO) pada awal Februari 2020.

Narkotika itu kemudian dibawa dan disimpan di gudang samping rumahnya di Jalan Alboin Hutabarat Gang Dame Kampung Darek Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Kota Padang Sidempuan.

Kamis (27/2/20), Kampung Darek digerebek Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan. Lokasi yang digerebek sekitar 500 meter dari rumah Edi Anto Ritonga. Pria yang berprofesi sebagai sopir ini mulai waswas. Keesokan harinya dia menghubungi Mulia dan memintanya mengambil dari rumahnya.

Baca Juga: 8 Oknum Polisi Sidimpuan Diduga Terlibat Jaringan Narkoba

Sementara hari itu juga, Edi Santoso alias Edi Ramos (DPO) menghubungi Bripka Witno Suwitno. Dia menyatakan mau menyerahkan ganja miliknya yang ada di Kampung Darek, syaratnya dia dan Edi Anto Ritonga tidak ditangkap.

Singkat cerita, Bripka Witno Suwitno bersama tujuh rekan satu unitnya bertemu dengan Edi Anto Ritonga dan Kucok (DPO). Mereka memasukkan sejumlah karung plastik berisi ganja ke mobil Daihatsu Terios putih mobil Honda Jazz putih yang digunakan aparat kepolisian.

Para personel kepolisian ini akhirnya menyepakati ganja itu diletakkan di areal perkebunan PTPN-III Desa Tarutung Baru, Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara, Kota Padang Sidempuan.

Baca Juga: Sidang Penemuan 327 Kg Ganja, PH Oknum Polres Padangsidempuam Ajukan Bukti Tambahan

Mereka kemudian melapor ke atasannya telah menemukan narkotika tak bertuan. Total ganja yang ditemukan seberat 327 Kg dalam 19 karung plastik akan tetapi rekayasa tersebut terbongkar dan langsung ditangkap.

Usai pembacaan tuntutan oleh jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.

Di luar persidangan, Salman Alfarisi penasehat hukum terdakwa menyampaikan rasa kekecewaan tidak sesuai fakta persidangan.

Sebab saat penemuan ganja sudah dilaporkan kepada pimpinan Kasat Narkoba Polres Padangsidempuan, AKP Charles Jhonson Panjaitan.

Bahkan, Edi Anto alias Gaya lah yang menunjukan keberadaan ganja tersebut dan melaporkannya kepada pihak Satresnarkoba Polres Padangsidempuan.

Kedepan, bakal banyak orang yang takut memberikan informasi termasuk personil kepolisian dalam mengungkap kasus narkoba.

Dikatakannya, ia bersama tim pengacara pada 5 Januari 2021 akan mengajukan pembelaan kepada kesembilan terdakwa.(amsal/hm02).

 

Related Articles

Latest Articles