5.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Terlibat Kasus 2 Kg Sabu, Oknum Polri Diciduk Satres Narkoba Poldasu di Hotel

Medan, MISTAR.ID
Personil Unit 4 Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap seorang oknum Polri yang terlibat peredararan nakorba jenis sabu-sabu seberat 2 Kg di Kota Tanjungbalai, Jumat (24/9/21).

Berdasarkan data yang didapat, oknum Polri yang bertugas di Satreskrim Polres Tanjungbalai itu Aipda JD Tambunan. Selain JD, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial M Arisyah (24) warga Jalan Seapung Jaya Dusun I Kecamatan Tanjungbalai Kota Tanjungbalai.

Penangkapan oknum Polri itu bermula ketika petugas Ditresnarkoba Poldasu mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu di Kota Tanjungbakai. Dari laporan itu petugas bergerak cepat melakukan negoisasi untuk membeli narkoba kepada seorang pria JD yang sebelumnya tidak diketahui sebagai anggota polisi.

Baca Juga: 8 Oknum Polri Terlibat Kasus 57 Kg Sabu di Tanjungbalai Terancam Dipecat

Dari hasil negosiasi, disepakati transaksi narkoba jenis sabu seberat 2 Kg itu di Hotel Suranta Tanjungbalai. Setelah bertemu, petugas langsung mengamankan JD dan Arisyah di hotel tersebut.

Selain barang bukti sabu-sabu, saat dilakukan penggeledahan didapati kartu anggota yang menyatakan JD sebagai anggota Polri dan satu pucuk senpi. Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolda Sumut.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan oknum Polri itu. “Iya betul, masih didalami lagi,” terangnya, Minggu (26/9/21).(saut/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles