6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Terlibat Kasus 15 Kg Sabu dan 60 Ribu Ekstasi, Seorang Ditembak Mati, 3 Terancam Penjara Seumur Hidup

Medan, MISTAR.ID

Sebanyak 15 Kg sabu-sabu dan 60 ribu butir pil ekstasi siap edar, berhasil digagalkan personil Satuan Reskrim Narkoba Polrestabes Medan. Satu dari 4 kurir Narkoba itu ditembak mati.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir didampingi Kasat Narkoba, AKBP Sugeng Riyadi, Wakasat Narkoba, AKP Dolly Nainggolan, di RS Bhayangkara Medan, Jumat (20/3/20) merilis kasus tersebut.

Johnny Eddizon Isir, mengatakan. Tersangka yang ditembak mati yakni, AY (22) warga Jalan Air Joman Silau Baru, Kabupaten Asahan. Tiga tersangka yang diamankan yakni, inisial NB (17) warga Jalan Mabar KL Yosudarso, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Labuhan, RK (19) warga Jalan Griya Martubung, Kelurahan Medan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan dan WY (24) warga Jalan Garu VI, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas.

“Empat tersangka itu kita amankan dalam penyergapan di Jalan Setia Budi, Gang Rambutan, Pasar I, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang. Satu tersangka berusaha melarikan diri dengan melawan petugas, terpaksa kita beri tindakan tegas dan keras. Dari dalam indekos tersebut kita amankan 15 kilogram sabu beserta 60 ribu butir pil ekstasi,”jelasnya.

Peran tersangka, NB (17) menyimpan barang sabu dan ekstasi. Sedangkan, dua tersangka WY dan RK merupakan pasangan kekasih yang berperan sebagai kurir. Begitu juga dengan tersangka, AY yang ditembak mati juga berperan sebagai kurir.

“Asal barang kita duga dari Malaysia. Kita juga sedang menelusuri layer 2 dan layer 1,” kataya.

Dengan digagalkannya peredaran 15 kg sabu ini, lanjut Kapolrestabes Medan, setidaknya terselamatkan 30 ribu masyarakat dari bahaya penyalahgunaan sabu. Begitu juga dengan 60 ribu butir pil ekstasi yang berhasil digagalkan setidaknya menyelamatkan 60 ribu orang.

“Kami juga akan kembangkan jaringan yang lainnya. Kepada pelaku narkotika kami tidak segan menindak dengan tegas dan keras. Ini tidak akan berhenti di sini,” tegas dia.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.(*)

Reporter : Hendra
Editor : Herman

Related Articles

Latest Articles