10.7 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Terkait RUPS PSMS, Terlapor Dugaan Pemalsuan Dokumen Tak Hadiri Panggilan Polda Sumut

Medan, MISTAR.ID

Terlapor dugaan penempatan keterangan palsu ke dalam akta autentik berinisial B, tidak menghadiri undangan pemeriksaan, Jumat (30/9/22).

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja melalui Kasubdit III/Jatanras, Kompol Bayu Samara Putra mengatakan, terlapor dugaan penempatan keterangan palsu terkait Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PSMS itu tidak hadir karena sedang ada kesibukan. “Terlapor rencana datang hari Senin depan,” sebut dia.

Kata Bayu, terlapor tidak hadir karena alasan ada kegiatan lainnya. “Iya, permintaannya (terlapor) karena ada kegiatan hari ini,” ucapnya.

Baca Juga:Pengurus PT KMI Dilaporkan Atas Dugaan Pemalsuan Akta Hasil RUPS

Sebelumnya, Irwansyah Putra didampingi tim kuasa hukumnya melaporkan terduga Pengurus PT Kinantan Medan Indonesia (KMI) atau perusahaan yang mengelola klub sepak bola PSMS Medan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, Selasa (28/6/22).

Laporan itu tertuang dalam STTLP/B/1122/VI/2022/ SPKT / POLDA SUMUT atas nama pelapor Irwansyah Putra dengan terlapor B. Irwansyah melaporkan adanya dugaan pemalsuan dokumen dan keterangan palsu dalam akta atau surat yang terbit bernomor 08 tahun 2022.

Padahal, Irwansyah tidak pernah memberikan notulen dalam RUPS yang digelar di Medan, tepatnya 24 Maret 2022 lalu. “Jadi, saya dalam RUPS itu memang hadir, namun saya datang mewakili atau kuasa dari Kodrat Sah selaku direktur PT KMI. Dalam rapat itu, saya tidak pernah mengisi atau menandatangani apapun. Bahkan, saya tidak mengisi daftar hadir, di dalam rapat itu saya hanya menyampaikan keberatan atas diselenggarakannya RUPS itu,” ungkap Irwansyah kepada wartawan usai membuat laporan di Mapolda Sumut, Selasa (28/6/22).

Baca Juga:Terkait Undangan Kongres Tahunan, PSSI Masih Anggap Kodrat Shah Sebagai CEO PSMS

Irwansyah mengaku heran karena munculnya akta bernomor 08 itu, seolah Direktur PT KMI hadir. “Itulah yang saya laporkan ke Mapolda Sumatera Utara ini. Kami laporkan adalah orang-orang yang membuat akta atau dokumen itu dan yang menghadap notaris. Di dalam dokumen itu diduga ada keterangan palsu. Dalam akte muncul direktur PT Kinantan Medan Indonesia hadir dan pemegang saham Kodrat Shah hadir juga. Padahal, tidak pernah hadir,” terangnya.

Sementara, kuasa hukum Irwansyah, Robbi Shahary menegaskan, Kodrat Sah tidak pernah menghadiri RUPS, sehingga terbitlah akta nomor 08 itu. “Jadi, Kodrat Sah atau yang mewakili selaku pemegang saham PT KMI tidak pernah menghadiri RUPS itu. Lalu mengapa akte bisa terbit, itulah yang kami laporkan,” sebutnya.

Menurutnya, lahirnya akte nomor 08 tanggal 28 Maret 2022, berdasarkan notulen atau catatan tertulis hasil RUPS yang diindikasikan menempatkan keterangan palsu di dalamnya. “Ada dugaan pemalsuan dalam notulen itu. Kami melaporkan orang yang menghadap atau penghadap. Yang dipalsukan keterangan, seolah benar adanya di dalam akta itu. Kodrat dianggap hadir, padahal Kodrat tidak pernah hadir memberi kuasa kepada siapapun selaku pemegang saham,” tegasnya.(saut/hm15)

Related Articles

Latest Articles