15.4 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Terkait Laporan Budi Utari, Poldasu Jadwalkan Pemanggilan Ulang Hefriansyah

Medan, MISTAR.ID

Penyidik Subdit II/Harda Tahbang Ditreskrimum Polda Sumatera Utara akan melakukan pemanggilan kembali terhadap Wali Kota (Walkot) Pematangsiantar Hefriansyah untuk dimintai keterangan terkait laporan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Budi Utari Siregar terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.

Kasubdit II/Harda Tahbang Ditreskrimum Polda Sumatera Utara AKBP Maringan Simanjuntak mengaku, terlapor Hefriansyah dalam minggu ini akan dipanggil lagi untuk diklarifikasi. Tapi dia tidak menjelaskan hari kapan tepatnya pemanggilan itu. “Minggu ini,” ujarnya, Senin (4/10/21).

Selain itu, sebut dia, dalam laporan ini pihaknya juga akan melakukan klarifikasi dengan pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Pemrovsu). “Kita masih melakukan klarifikasi dengan pihak BKN dan Pemprov Sumut,” akunya.

Baca Juga:Laporan Budi Utari Terhadap Wali Kota Siantar, Poldasu Akan Gelar Perkara

Sebelumnya, Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah telah memenuhi panggilan pertama oleh penyidik Subdit II/Harda Tahbang Direktorat Reskrimum Polda Sumut, pada Jumat (17/9/21) sekira pukul 14.05 WIB.

Namun ketika keluar dari ruang penyidik pasca selesai dimintai keterangan, Hefriansyah tidak bersedia diwawancarai wartawan. “Tanya ke penyidik saja,” ujarnya sambil berjalan meninggalkan wartawan.

Diketahui, Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Budi Utari Siregar melaporkan Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah ke penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.

Pengaduan itu tertuang dalam bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/1257/VIII/2021/SPKT/Polda Sumatera Utara. Dalam surat laporan yang ditandatangani Kompol Saiful itu, di dalamnya tertulis nama pelapor Budi Utari, dan terlapor Hefriansyah. (saut/hm12)

Related Articles

Latest Articles