9.1 C
New York
Friday, March 29, 2024

Terkait Lakalantas yang Menewaskan 5 Orang, Jasa Raharja Datangi Keluarga Korban

Siantar, MISTAR.ID

Kecelakaan beruntun yang terjadi di Jalan Asahan KM 4, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Kamis (19/11/20) sekira pukul 09.30 WIB menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban.

Kasat Lantas Polres Simalungun AKP Jodi Indrawan mengatakan, kecelakaan itu diakibatkan truk fuso berplat BM 8238 ZU mengalami rem blong. Kemudian melebar ke kanan dan menabrak pengguna jalan.

“Jumlah kendaraan yang rusak ada sekitar 11 unit yakni 5 mobil dan 6 sepedamotor. Sedangkan jumlah korban jiwa dari update rumah sakit Pematangsiantar sebanyak 5 yang meninggal dunia terdiri dari dua orang dewasa dan 3 anak-anak. Untuk lima orang korban luka ringan, saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit Vita Insani,” ucapnya.

Baca Juga:Laka Beruntun di Jalan Asahan, Begini Kata Sopir Angkot Yang Ditabrak

Mengetahui kabar tersebut, PT Jasa Raharja (Persero) Kepala Cabang Pematangsiantar, Noviar Andhika Panji dan petugas Jasa Raharja lainnya mengunjungi korban yang berada di RSUD dr Djasamen Saragih dan seluruh korban luka-luka yang berada di RS Vita Insani .

“Seluruh korban sudah mendapatkan jaminan biaya rawatan (guarantee letter) masing-masing sebesar Rp20 juta untuk perawatan luka-luka. Sedangkan meninggal dunia masing-masing diberikan santunan Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah,” katanya kepada MISTAR.ID, Jumat (20/11/20).

Dia menambahkan, besaran santunan tersebut sudah diatur berdasarkan keputusan Menteri Keuangan Nomor: KEP.16/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017 untuk korban kecelakaan lalu lintas. Pihak PT Jasa Raharja akan menyerah asuransi tersebut pada ahli waris pada keluarga korban yang sah.

Baca Juga:5 Meninggal Dunia, Ini Identitas Korban Laka Beruntun di Jalan Asahan

Dikatakannya, Jasa Raharja yang bertugas memberikan perlindungan dasar kepada korban laka lantas sesuai amanah UU.No 33 dan 34 Tahun 1964 yang mengelola asuransi bagi setiap pengguna jalan seperti penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi, dan pejalan kaki.

Jadi, korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut.

Selain itu, korban yang berhak atas santunan adalah setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan.

Baca Juga:Kecelakaan Beruntun di Simalungun, Ini Data Para Korban

Serta setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, di mana pengemudi kendaraan bermotor yang jadi penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepedamotor pribadi.

“Namun, tak semua kasus kecelakaan lalu lintas ditanggung oleh asuransi Jasa Raharja. Seperti, korban kecelakaan yang terbukti sedang melakukan kejahatan tidak berhak menerima santunan dari asuransi Jasa Raharja. Korban kecelakaan lain yang tidak berhak mendapatkan santunan adalah korban kecelakaan akibat bencana alam, perlombaan kecepatan seperti misalnya perlombaan balapan mobil atau motor,” jelas Andhika. (yetty/hm12)

Related Articles

Latest Articles