5.7 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Terkait Kecelakaan Maut di Jalan Asahan Simalungun, Kuasa Hukum: Jangan Hanya Supir jadi Tersangka

Medan, MISTAR.ID

Kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Asahan, Nagori Dolok Marawan, Kabupaten Simalungun beberapa waktu lalu, bukan hanya menelan korban jiwa. Namun beberapa warga juga mengalami kerugian material akibat kecelakaan beruntun tersebut.

Salah satu warga yang mengalami kerugian tersebut yaitu YS. Akibat kejadian itu, mobil Toyota Fortuner warna hitam mengalami rusak parah akibat ditabrak truk konteiner dengan nomor polisi BM 8238 ZU membawa mutan berat.

Melalui kuasa hukum YS, Rustam Hamonangan Tambunan didampingi Akhirmansyah Lubis menyebutkan, dalam kasus ini pihak Polres Simalungun telah menetapkan tersangka yakni supir truk itu sendiri.

Baca Juga: Lakalantas di Hutabalang, 1 Orang Meninggal Dunia

Namun menurut dia, seharusnya pihak kepolisian juga menetapkan pihak perusahaan yang telah memerintahkan supir untuk membawa truk tersebut.

“Tidak adil rasanya kalau hanya supir saja yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar dia di Medan, Senin (18/1/21).

Lanjut Rustam, perusahaan dalam hal ini CV SS dan PT CSM diduga sengaja mengoperasikan truk dengan kondisi KIR yang sudah mati dan bermutan yang berlebihan.

Baca Juga: Tiga Cucu dan Kakek Tewas dalam Tabrakan Beruntun, Lasaria Situmeang: Nggak Kau Lihat Lagi Cucumu Inang Uda

“Jadi ini diduga ada unsur kesengajaan sehingga truk berjalan dan mengakibatkan orang meninggal dunia dan mengalami kerugian material seperti yang menimpa klien kami,” ujar dia.

Untuk itu, ia menilai pihak Polres Simalungun yang menangani kasus ini tidak profesional dan transparan. “Pasal yang diberikan 310 harusnya 311,” katanya.

Sambungnya lagi, akibat kecelakaan itu, mobil klien kami yang menjadi korban tabrakan beruntun mengalami kerusakan 60 persen.

“Ada tiga mobil yang rusak parah, salah satunya klien kami. Diganti rugi hanya Rp30 juta, sementara biaya perbaikan melebih Rp30 juta,” jawabnya.

Ia mengakui telah melakukan somasi terhadap perusahaan tersebut terkait ganti rugi yang tidak sesuai. Namun, sampai hari ini somasi tersebut belum ada tanggapan.

“Rencananya kita akan membuat pengaduan ke Polda Sumut,” Katanya. (saut/hm02)

 

 

 

Related Articles

Latest Articles