9.1 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Terkait Jual Beli Vaksin, Kejari Medan Limpahkan Berkas Kasi Surveilans Dinkes Sumut ke PN Medan

Medan, MISTAR.ID

Tim Penuntut Pidsus Kejari Medan telah melimpahkan berkas bersama tersangka, Kasi Surveilans, Imunisasi Bidang Pengendalian serta Pencegahan Penyakit Dinkes Sumut, Suhadi ke Pengadilan Negeri Medan, Kamis (28/10/21).

“Setelah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan maka pihak penuntut umum menunggu penetapan jadwal persidangan,” ucap Kajari Medan, Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Pidsus Kejari Medan Agus Putra Kelana saat dikonfirmasi wartawan Kamis (28/10/21).

Dikatakannya, untuk jaksanya ditunjuk dari Kejatisu bersama Kejari Medan.

Baca juga:Sidang Kasus Jual Beli Vaksin, dr Indra Berulangkali Ajukan Permintaan Vaksin kepada Dinkes Sumut

Untuk perkaranya, bahwa ini merupakan pengembangan  penyidik dari penanganann perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan suap dalam kegiatan vaksinasi berbayar covid-19 kepada masyarakat (illegal) yang dilakukan oleh oknum Kepala Klinik Pratama Rutan Tanjung Gusta Medan, dr.Indra Wirawan, ASN Dinkes Sumut dr. Kristinus Saragih, M.K.M dan Selviwaty alias Selvi selaku agen properti yang saat ini menjalani porses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

Sebelumnya dalam siaran pers, Kasi Intel Kejari Medan, Bondan Subrata menyebutkan perkara ini bermula bahwa vaksinasi Covid-19 yang diterima oleh dr. Indra Wirawan dari tersangka Suhadi, ternyata tidak seluruhnya digunakan sesuai dengan surat permohonan yang disampaikan oleh dr Indra Wirawan. dr Indra telah melaksanakan vaksinasi  orang-orang yang mau membayar yang telah dikoordinir oleh Selvi.

Baca juga:Kasus Jual Beli Vaksin, Istri Terdakwa Akui Adanya Transfer Saat di Kantor Polisi

Bahwa Suhadi, SKM, M.Kes yang dengan sengaja memberikan kesempatan kepada dr. Indra dengan cara mengeluarkan dan menyerahkan vaksin Covid-19 secara berulang-ulang tanpa dilengkapi surat permintaan (permohonan) yang sah. Suhadi, SKM, M.Kes terlebih dahulu menyimpan vaksin tersebut bukan di gudang farmasi sebagaimana seharusnya, melainkan di dalam kulkas ruang kerjanya dengan tujuan untuk memudahkan penyerahan tersebut.

Baca juga:Sidang Kasus Dugaan Jual Beli Vaksin Covid-19 di Medan, 1 Oknum Dokter Dijebak Sebelum Ditangkap

Padahal Suhadi mengetahui bahwa vaksin tersebut akan digunakan oleh dr. Indra dengan cara vaksinasi sendiri. Selanjutnya vaksin-vaksin tersebut diserahkan kepada dr. Indra  tanpa melalui Standar Operasional Prosedur (SOP) yang benar.

Untuk perkara ini terdakwa dijerat melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b dan/atau Pasal 5 ayat (2) dan/atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 56.(amsal/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles