8.3 C
New York
Friday, April 19, 2024

Terkait Dugaan Penipuan Anggota DPRD Siantar, Polres Tunggu Rekomendasi Polda Sumut

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Satreskrim Polres Pematangsiantar telah memintai pendapatnya keterangan sejumlah saksi ahli terkait perkara dugaan penipuan dan penggelapan (tipu gelap) dengan modus investasi diduga dilakukan oknum anggota DPRD Kota Pematangsiantar berinisial FS.

Kabar terbaru dari kasus pun pihak Satreskrim Polres Pematangsiantar telah melakukan gelar perkara di Polda Sumut pada Jumat (17/6/22) kemarin. Gelar perkara dilakukan guna merampungkan perkara yang sebelumnya dilaporkan oleh korban penipuan dan penggelapan pada tahun 2021 yang lalu.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Banuara Manurung menyampaikan, pihaknya sudah melakukan gelar perkara di Polda Sumut. Hanya saja, pihaknya saat ini masih menunggu rekomendasi dari Polda Sumut (Poldasu) terkait hasil gelar perkara tersebut.

Baca juga: Kasus Dugaan Penipuan Oknum Anggota DPRD Siantar Segera Rampung

“Belum, cuman sudah kita gelar kemarin. Tinggal rekomendasi. Nanti kalau ada dari sana, kita laksanakanlah,” ujar Banuara singkat ketika dihubungi, Senin (27/6/22).

Sementara itu, salah seorang korban yang juga seorang anggota dewan yakni, Suansi Sinaga menyampaikan, pihaknya juga sempat hadir di Polda Sumut bersama dengan korban lainnya. Dikatakannya, gelar perkara di Polda Sumut turut melibatkan personel unit Ekonomi dan Resum. Namun Sundi juga belum mengetahui tentang hasil gelar perkara di Polda Sumut tersebut.

Ketika diminta harapannya selaku korban, Sundi Sinaga berharap kasus yang sudah dilaporkan ke Polres Pematangsiantar itupun berlanjut hingga ke kejaksaan dan juga ke pengadilan.

“Harapan saya agar pihak penyidik segera mengirimkan berkas perkaranya ke JPU dan lanjut ke PN agar ada keputusan hukum yang mengikat/inkrah. Mau terhukum atau tidak, bagi saya tidak ada masalah, tapi janganlah laporan yang disampaikan masyarakat tidak ada keputusan akhir dari masalah atau penyidik menyimpulkan peristiwa itu bukan tindak pidana, maka SP3 lah, supaya masyarakat pelapor merasa adanya perlakuan yang sama di hadapan hukum,” pungkasnya.

Pada pemberitaan sebelumnya, oknum anggota DPRD Pematangsiantar, FS yang menjadi terlapor terkait investasi tersebut juga sudah pernah diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Pematangsiantar.

Baca juga: Kasus Dugaan Penipuan Penggelapan Anggota DPRD, Kejari Pulangkan SPDP ke Polres Siantar

“Sudah pastilah. Dia sebagai terlapor. Ahli pidana juga sudah dibuat. Tapi, karena ada katanya trading Inalum dan sudah kita surati,” papar mantan Kapolsek Bangun Polres Simalungun tersebut beberapa waktu lalu.

Untuk itu, penanganan perkara investasi oknum DPRD Pematangsiantar FS tersebut dalam minggu ini kemungkinan rampung. “Minggu-minggu ini kurasa sudah rampung. Tinggal mau gelar ke Polda. Dulu pun gelar di Polda itu,” terang Kasat.

Sementara, Binaris Situmorang selaku kuasa hukum para pelapor kepada wartawan melalui seluler, Senin (18/4/22) menjelaskan, terakir hasil penyidikan sedang penjejakan saksi ahli.

“Hasil dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan), pada prinsipnya mengatakan investasi itu tidak terdaftar secara resmi. Itunya catatan mereka. Keterangan ahli dari pidana belum datang,” jelas Binaris beberapa waktu lalu. (hamzah/hm09)

Related Articles

Latest Articles