8.2 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Terjerat Korupsi Rp2,3 M di UPC Pegadaian Stabat, Kejati Sumut Tahan Suami Istri

Medan, MISTAR.ID

Tim Penyidik Pidsus Kejatisu menetapkan 2 tersangka terkait dugaan korupsi penyalahgunaan pencairan jaminan, pada Kredit Cepat Aman (KCA) pada Unit Pelayanan Cabang (UPC) Perdamaian Stabat Kantor Cabang Tanjung Pura Sumatera Utara, terhadap jaminan agunan emas palsu periode tahun 2019-2020 sebesar Rp2.394.468.800.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut IBN Wiswantanu, melalui Kasi Penkum Yosgernold Tarigan, bahwa berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik sudah memperoleh alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi, maka penyidik menetapkan kedua tersangka, SRS (35) warga Binjai pekerjaan sebagai pegawai negeri sipil (ASN), dan DAS (35) warga Binjai selaku karyawan Pegadaian.

Bahwa benar, dalam kurun waktu bulan Juli 2019 sampai bulan Maret 2020, telah dilakukan pencairan uang pinjaman sebanyak total 306 transaksi yang seluruhnya merupakan gadai jaminan fiktif jenis barang palsu berupa perhiasan emas palsu.

Baca Juga:Mantan Bupati Labura Tidak Ajukan Keberatan Atas Dakwaan Jaksa pada Kasus Dugaan Korupsi Terima Fee dari PBB

“Sebanyak 306 lembar bukti surat gadai total pencairan penjaminan yang dilakukan DAS bersama-sama dengan suaminya SRS alias Ridho adalah sebesar Rp2.394.468.800. DAS selaku Kepala UPC Perdamaian menyalahgunakan jabatannya atas pencairan uang pinjaman tersebut dan diserahkan kepada suaminya. Uang pinjaman tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga perbuatan DAS bersama suaminya SRS telah merugikan keuangan negara, khususnya BUMN PT Pegadaian (Persero) UPC Perdamaian Stabat,” kata Yosgernold, mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang.

Kemudian, lanjut Yos, oleh ahli independen dan tim audit dari pegadaian, telah melakukan uji kadar emas diketahui bukan emas, melainkan emas palsu.

Terhadap dua tersangka (SRS dan DAS) telah disampaikan surat panggilan, kepada tersangka DAS sudah lebih awal dilakukan penahanan (tahanan kota), dengan alasan dua anak masih balita dan salah satunya masih menyusui, Rabu (13/10/21). Yang bersangkutan juga kooperatif dan wajib melaporkan keberadaannya.

Baca Juga:Direktur PMM Korupsi Videotron Divonis, Seberat Ini Hukumannya

Kemudian, tersangka SRS memenuhi panggilan tim penyidik Pidsus Kejati Sumut, Kamis (14/10/21), dan langsung ditahan 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal ditahan, Kamis (14/10/21) sampai 3 Nopember 2021.

“Tersangka SRS ditahan di Rumah Tahanan Labuhan Deli Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang,” kata Yosgernold Tarigan.

Kedua tersangka, papar Yos, diduga telah melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.(amsal/hm10)

Related Articles

Latest Articles