22.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Terjerat Kasus Penipuan Arisan Online, PT Medan Perberat Hukuman Dumaria Y Simamora Warga Siantar

Medan, MISTAR.ID

Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman Dumaria Yosefina Simamora menjadi 3 tahun 8 bulan penjara, karena terbukti bersalah melakukan penipuan berkedok arisan online sebesar Rp1,18 miliar.

PT Medan sekaligus mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan Nomor:2272/Pid.B/2020/PN Mdn, tanggal 5 Nopember 2020 yang dimintakan banding.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 3 tahun dan 8 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar majelis hakim banding diketuai Ronius sebagaimana dikutip dari website PT Medan, Minggu (9/5/21).

Sebelumnya, di PN Medan, terdakwa Dumaria divonis selama 3 tahun penjara, pada 6 November 2020. Dia terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHPidana.

Baca Juga:Sidang Penipuan Rp470 Juta, Terdakwa Ngaku Rekanan Revitalisasi Pasar Horas

Diketahui, pada tahun 2016, terdakwa Dumaria Simamora warga Jalan Kartini No 26 Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar ini, telah membuka arisan online melalui media sosial.

Pemilik akun Meubel-meubel ini kemudian membuat nama arisan, Arisol Gina Muara Nauli yang dipimpin dan dikelola terdakwa. Setelah membuka arisan tersebut, kemudian terdakwa mengundang para korban melalui pertemanan facebook.

Setelah berteman, dan melihat program arisan yang dikelola oleh terdakwa, para korban ikut bergabung ke dalam arisan terdakwa dengan berbagai sistem, yaitu ke dalam sistem yang disebut Kloter Duet dan Kloter Reguler.

Baca Juga:Sidang Penipuan dr Benny Digelar Secara Online

Adapun sistem yang dimaksud pada kloter duet tersebut dimana setiap Sit akan dikenakan atau kewajiban modal sebesar Rp3 juta, dan setiap orang (member) dapat menentukan jumlah Sit yang akan diambil. Sedangkan sistem yang dimaksud pada Kloter Reguler, bahwa jumlah uang yang akan ditarik para korban telah ditentukan oleh terdakwa sesuai dengan pilihan nomor urut.

Maka dengan sistem tawaran tersebut, para korban telah mendaftarkan diri dan mengikuti arisan online, dengan sebagai peserta pemegang Kloter Duet dan pemegang Kloter Reguler, serta dengan nilai jumlah uang yang berbeda-beda.

Antara lain, modal terdakwa sebesar Rp52 juta, modal saksi Florida Pakpahan sebesar Rp309 juta, Deby Florence Matondang sebesar Rp12.700.000, Luvina Mastiur Kartika Siahaan sebesar Rp350 juta, Frisda Tetti Napitupulu sebesar Rp284 juta, dan Roseli Aruan sebesar Rp115 juta.

Baca Juga:Kasus Arisan Online Mandek, Penyidik Dinilai Abaikan Slogan Kapolda

Pada awalnya, sistem arisan yang dikelola terdakwa berjalan dengan baik dan lancar. Tetapi kemudian macet dengan alasan bahwa terdakwa sedang mengalami musibah kebakaran café, ada anggota yang meninggal dunia atau karena ada kecelakaan, serta meminta para korban untuk melanjutkan arisan atau terdakwa hanya memberikan profit kepada para korban.

Maka dengan alasan terdakwa tersebut, para korban telah meminta uang dikembalikan dan oleh terdakwa meminta tenggang waktu selama satu bulan.

Tetapi sampai dengan saat ini, terdakwa tidak juga mengembalikannya. Akibat perbuatan terdakwa tersebut, para korban merasa keberatan dan dirugikan dengan total sekitar Rp1,18 miliar.(amsal/hm10)

 

 

Related Articles

Latest Articles