16.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Terjebak! Antar 100 Butir Ekstasi Kepada Polisi, Ateng Pun Ke Penjara

Medan, MISTAR.ID

Muhammad Saleh alias Ateng harus berakhir duduk di kursi persidangan karena mengantarkan 100 butir ekstasi kepada Personil Satres Narkoba Polrestabes Medan yang sedang menyamar.

Hal ini terungkap saat persidangan yang berlangsung secara online di Cakra 4, Jumat (28/08/20) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh penuntut umum Muhammad Rizqi Darmawan Nasution SH dan dilanjutkan dengan keterangan kesaksian dari Personil Satres Narkoba Polrestabes Medan Indra Manik dan Ricardo Siahaan.

Dalam kesaksian keduanya mengatakan bahwa pihaknya mendapat informasi di kawasan Sunggal marak peredaran narkotika jenis pil ekstasi.

Kemudian melakukan penelusuran berhasil memancing Embot (DPO) selaku bandar. Untuk menarik perhatian mereka memesan 100 butir ekstasi dengan perbutirnya Rp100 ribu. Setelah deal harga maka petugas polisi yang menyamar sepakat bertemu dengan Embot dikawasan pinggir Sungai Jalan Bunga Raya Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, pada 15 Februari 2020, sekitar pukul 20.30 wib.

Baca juga: Ungkap 100 Kg Sabu dan 50 Ribu Butir Ekstasi, Kapoldasu: 1 Juta Anak Terselamatkan

Lama menunggu Tim Satres Narkoba akhir melihat seseorang yang membawa bungkus.

Baca juga: Wanita Muda Ini Murung Saat Diadili di Pengadilan Negeri Medan

“Kami lihat ada seorang pria bawa bungkusan. Dia datang lalu bertanya apakah abang-abang ini temannya Embot?,” ucap Indra menirukan apa yang ditanyakan terdakwa.

Lalu aku Indra dan Ricardo menjawab iya, kemudian terdakwa menyerahkan dua bungkusan yang dibawanya yakni satu plastik klip berisikan pil ekstasi sebanyak 30 butir merk Minion warna ungu seberat 11,9 gram dan satu bungkus plastik klip berisikan pil ekstasi sebanyak 70 butir merk Kodok warna orange seberat 22,24 gram.

Setelah melihat, terdakwa Ateng warga Jalan Bunga Raya, Kecamatan Medan Selayang langsung diringkus.

“Kami ringkus terdakwa, tanpa perlawanan dan langsung membawanya ke Mapolrestabes Medan,”ucap keduanya.

Masih dalam kesaksian keduanya, terdakwa mengaku saat diperiksa Juru Periksa (Juper) menerima uang Rp200 ribu sebagai upah mengantar.

Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim Sapril Batubara menanyakan apakah personil kepolisian tidak mengejar si Embot. Lho ini kan tukang antar saja, mana bandarnya?.

Keduanya mengatakan memang sempat mengorek keterangan Ateng dan mengejar Embot. “Namun dia lari pak,” tutur keduanya.

Lanjut majelis hakim, kalau gitu kalian tangkaplah bandarnya, sebab yang disidang ini hanya kurir. Bahkan kalau benar harganya Rp100 ribu perbutir kalau 100 butir, total Rp10 juta ya, nah dia terima cuma Rp 200 ribu dengan resiko bakal lama dalam penjara.

“Tolong ditangkap itu bandarnya,” perintah Ketua Majelis Hakim yang diiyakan keduanya.

Setelah mendengarkan keterangan kesaksian dari Satres Narkoba Polrestabes Medan, maka majelis hakim menunda persidangan pekan depan. (amsal/hm06)

Related Articles

Latest Articles