12.5 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Terjatuh, Dua Pelaku Jambret Diserahkan ke Polsek Delitua

Medan, MISTAR.ID

Dua penjambret handphone menjadi bulan-bulanan warga saat sepedamotor yang mereka gunakan jatuh. Keduanya saat itu baru saja mengambil handphone yang diletak korban di dashboard sepedamotornya.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Stasiun simpang Gang Purwo, Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (11/9/21) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Dua pelaku yang diamankan yakni Hendra Pratama (27) dan Revalino Tanaka Nasution (23), keduanya warga Jalan Brigjen Katamso Gang Perbatasan, Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Medan Maimun.

Baca Juga:Driver Ojol di Medan Jambret Pegawai BUMN

Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Martua Manik mengatakan, saat itu korban Alda Syhakira (15) warga Jalan Cempaka Delitua mengendarai sepedamotor sedang melintas di lokasi. “Kedua pelaku yang membuntuti dari belakang kemudian mengambil handphone korban yang diletak di dashboard sepedamotornya,” ujar Manik, Rabu (15/9/21) siang.

Seketika korban langsung mengejar dan berteriak maling. Untuk memuluskan aksinya, pelaku menendang sepedamotor korban hingga korban terjatuh. Tak disangka, sepedamotor pelaku juga ikut terjatuh.

Keduanya pun langsung diamankan warga. Sejumlah warga yang merasa geram sempat beberapa kali memberikan bogem mentah. Kedua pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Delitua untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga:Takut Dimassa, Dua Pelaku Jambret di Pematangsiantar Melompat ke Sungai

Manik mengatakan, selain tersangka pihaknya juga mengamankan satu unit handphone OPPO warna putih milik korban dan satu unit sepedamotor Yamaha Xstreet BK 3745 AHS warna hitam milik pelaku. “Keduanya mengaku mencuri handphone itu dan uang hasil penjualan akan dipakai untuk membeli narkoba jenis sabu,” ungkapnya.

Manik menegaskan, kedua tersangka dipersangkakan Pasal 365 Ayat 2 ke 1e dan 2e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun kurungan penjara. (ial/hm12)

Related Articles

Latest Articles