9.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Terima Hasil Jual Sabu, Kanit Reskrim Hamparan Perak Tak Ditahan

Medan, MISTAR.ID
Jenry Heriono dan Kiki Kusworo alias Kibo menjalani sidang perdana kasus kepemilikan dan peredaran sabu, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum Fransiska Panggabean, yang dilanjutkan dengan keterangan saksi.

Saat mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim sempat menanyakan kepada jaksa penuntut umum Fransiska Panggabean, kenapa Kanit Polsek Hamparan Perak Bonar Pohan, tidak ditahan?.

Menjawab itu, Fransiska menjawab ringan, bahwa SPDP nya belum dikirim penyidik Poldasu.

Baca Juga:Pemilik 1 Kg Sabu Diadili

Hal ini berdasarkan keterangan kedua saksi Hendrik dan Jery Sitorus dari pihak Ditresnarkoba Poldasu, memaparkan terungkapnya berawal dari penangkapan Kiki Kusworo alias Kibo.

Saat dilakukan penangkapan, Kiki mengaku bahwa total barang ada 1 ons sabu dan sebagai upah untuk menjualkan sabu seberat 68 gram seharga Rp40 juta dengan menerima imbalan Rp2 juta.

Dari sinilah diketahui, bahwa barang yang diperoleh Kibo dari Jenry. Kemudian petugas Poldasu melakukan pengembangan dan mengamankan Jenry. Dari keterangan Jenry, hasil penjualan senilai Rp40 juta, disetorkan kepada Bonar Pohan selaku Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak.

Baca Juga:Sabu Seberat 932 Gram Disimpan Dalam Sepatu, Pemilik Diadili

Meski dalam kasus ini, kedua saksi mengaku bahwa Bonar sempat diperiksa, akan tetapi tidak tahu selanjutnya kenapa tidak ditersangkakan.

Sementara itu, dalam persidangan, tampak yang membacakan dakwaan Chandra Priono Naibaho. Begitu juga selama persidangan dilakukan dengan video call WhatsApp, padahal di ruang Cakra 2 sudah ada TV atau layar monitor online.

Saat diwawancarai, Fransiska mengelak tentang keberadaan Bonar Pohan, bahkan menghindari saat diwawancarai.(amsal/hm10)

Related Articles

Latest Articles