8.2 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Tergiur Upah Rp1,5 Juta Antarkan 10 Kg Sabu, Penarik Betor Diadili di Pengadilan Negeri Medan

Medan, MISTAR.ID

Tergiur upah Rp1,5 juta, Rizal Haris Daulay warga Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Sei Babura, Kecamatan Medan Sunggal, nekat mengantarkan sabu seberat 10 kg ke calon pembeli.

Akibatnya, pria tamatan SD ini harus mempertanggunjawabkan perbuatannya di depan majelis hakim yang diketuai Sayed Tarzimi, pada persidangan perdana di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (30/6/22).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan dalam dakwaannya menerangkan, sekitar Maret 2022 terdakwa dihubungi melalui aplikasi WhatsApp oleh Embong, teman terdakwa. Kemudian Embong menawarkan kerjaan untuk bantu menjualkan sabu.

Baca Juga:Bawa Sabu 10 Kg, Supir Bus Putra Pelangi Perkasa Dituntut 20 Tahun Penjara

Setelah itu, Embong menjanjikan akan memberikan upah Rp1.500.000. Terdakwa lalu menyetujuinya. Selanjutnya, 13 Maret 2022 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa sedang ngetem di depan RS Bunda Thamrin datang seorang yang tidak dikenal dan menghampiri terdakwa, lalu memberikan handphone sambil berkata “aku yang disuruh Embong bang” dan terdakwa menerimanya.

Tidak berapa lama handphone itu berdering dan terdakwa mengangkatnya dan menyuruh agar terdakwa bergerak ke Jalan Titi Papan. Oleh terdakwa mengikuti petunjuk tersebut. Setelah sampai di Jalan Gatot Subroto Simpang Jalan Titi Papan, terdakwa dihubungi kembali dan diarahkan menunggu di Jalan Titi Papan Gang Persatuan.

Setelah sampai di Jalan Titi Papan Gang Persatuan, tiba-tiba seseorang datang dan menghampiri terdakwa sambil menyerahkan barangnya.

Selanjutnya terdakwa menerima 1 buah tas warna hitam berisi 9 bungkus teh Cina diduga berisi sabu. Kemudian terdakwa meletakkan tas tersebut ke dalam becak tanpa plat nomor yang dikendarai terdakwa. Lalu seorang laki-laki tersebut pergi meninggalkan terdakwa.

Baca Juga:Undercover Buy, Poldasu Tangkap Kurir Sabu 10 Kg

Sembari menunggu telepon, terdakwa hendak bergerak. Namun, tidak lama kemudian datang sejumlah laki-laki, yang belakangan diketahui petugas kepolisian dan mengamankan terdakwa.

Dari penggeledahan itu, ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas yang berisi 9 bungkus teh Cina berisi sabu dengan berat bersih 8.800 gram.

Selanjutnya polisi kembali melakukan interogasi kepada terdakwa tentang kepemilikan sabu. Terdakwa menjelaskan bahwa ia menerima tas tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di depan sebuah rumah di Jalan Titi Papan Gang Persatuan.

Sesampainya di depan rumah tersebut, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan menemukan 1 bungkus teh berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1.000 gram dan 1 bungkus plastik transparan berisi sabu dengan berat bersih 200 gram yang berada dalam 1 buah paper bag.

Selanjutnya petugas kepolisian langsung membawa terdakwa beserta barang bukti ke kantor Sat Res Narkoba Polrestabes Medan guna proses hukum selanjutnya. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (iskandar/hm12)

Related Articles

Latest Articles