12.1 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Tergiur Rp50 Juta, Sepasang Kekasih Nekat Antar Sabu 10 Kg

Medan, MISTAR.ID

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut berhasil menangkap sepasang kekasih berinisial RRS alias RI (37) dan pacar wanitanya LP alias LI (29), keduanya warga Tanjungbalai.

Dari kedua pasangan sejoli ini, petugas menyita barang bukti sabu-sabu seberat 10 Kg. Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga Habinsaran Panjaitan mengatakan, penangkapan keduanya bermula dari informasi masyarakat tentang adanya narkoba yang akan dikirim ke Kota Binjai.

Mendapatkan laporan itu, kemudian petugas melakukan penyelidikan. “Kita dapat info kalau barang haram itu dibawa melalui jalan darat menggunakan mobil,” katanya saat konferensi pers, Jumat (18/2/22).

Sejoli itu ditangkap di Jalan HM Yamin Tebing Tinggi, Senin (14/2/22), oleh petugas BNNP Sumut. Petugas menyergap mobil Toyota Yaris BK 1990 VA yang ditumpangi pasangan kekasih tersebut.

Baca Juga:Bawa Sabu 10 Kg, Supir Bus Putra Pelangi Perkasa Dituntut 20 Tahun Penjara

“Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di dalam mobil dan ditemukan 10 bungkus kemasan warna hijau yang diduga narkotika jenis sabu di dalam tas ransel tersangka RRS alias RI,” terangnya.

Kata dia, saat penangkapan di dalam mobil, petugas BNNP menemukan seorang wanita berinisial LP alias LI yang merupakan kekasih dari RRS alias RI. “Dari hasil interogasi keduanya akan membawa narkotika jenis sabu seberat 10 Kg ini ke kota Binjai, atas perintah bosnya berinisial M yang berada di Tanjungbalai,” sebut Toga.

Petugas BNNP Sumut kemudian melakukan pengembangan, dan menangkap seorang laki-laki berinisial JM (68) warga Jalan Tengku Amir Hamzah Kota Binjai yang merupakan penerima barang haram 10 Kg sabu.

Dari ketiga tersangka, BNN turut mengamankan barang bukti 10 Kg sabu, 1 unit mobil Yaris BK 1990 VA, 1 unit sepeda motor BK 6957 LR.

Baca Juga:Undercover Buy, Poldasu Tangkap Kurir Sabu 10 Kg

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) junto Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati. “Kita akan terbitkan DPO terhadap M yang merupakan bos pengedar narkoba ini,” katanya.

LI sendiri mengaku tidak mengetahui ada narkoba dibawa oleh pacar RRS alias RI (37). “Saya tidak tahu ada narkoba,” ucapnya.

Sementara, tersangka RI mengaku nekat membawa 10 Kg sabu karena tergiur upah mencapai Rp50 juta. “Upah dapat 1 Kg uangnya Rp5 juta, uangnya belum terima,” kata RI.(saut/hm10)

Related Articles

Latest Articles